JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Kasus penganiayaan di Cengkareng, Jakarta Barat, berujung penetapan tersangka terhadap Dodo Siagian dan Nasio Siagian.
Ayah dan anak itu dilaporkan menganiaya tetangganya karena tak terima suara drum yang dianggap mengganggu.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial pada 9 Februari 2026. Dalam video yang beredar, korban terlihat sudah terjatuh dan dipukuli, sementara sejumlah warga berusaha melerai.
Korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT tertanggal 7 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan.
Namun demikian, pihak terlapor juga membuat laporan balik atas dugaan pengancaman dan ancaman perusakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan tersebut.
Ia menegaskan polisi memproses setiap laporan warga tanpa pandang bulu, selama unsur pidana terpenuhi dan didukung alat bukti serta saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Dodo dan Nasio sebagai tersangka.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan secara bersama-sama.
Polisi menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan.
βSetelah gelar perkara lanjutan, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 24 Februari 2026,β ujar Wisnu, Rabu (25/2/2026).
Kini, kedua tersangka ditahan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ayah dan anak tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meski demikian, polisi membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan KUHAP terbaru. Namun, opsi itu hanya bisa ditempuh jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik antarwarga, sekecil apa pun pemicunya, dapat berujung pidana jika diselesaikan dengan kekerasan. (red)
Editor : Hadwan





















