SERANG, POSNEWS.CO.ID — Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Arab Saudi nyaris kehilangan nyawa setelah diduga diserang suaminya sendiri di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Polisi menangkap AG (41) setelah diduga menyayat leher istrinya, S (36), menggunakan celurit kecil usai korban meminta bercerai.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban datang ke rumah suaminya untuk menemui anak mereka yang saat itu berada bersama pelaku.
“Korban datang untuk melihat anaknya. Saat bertemu, keduanya terlibat cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” kata Andri, Minggu (9/8/2026).
Permintaan Cerai Berujung Serangan
Menurut Andri, permintaan cerai tersebut memicu emosi pelaku. AG kemudian mengambil celurit dan menyerang korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka sayat di leher dan luka pada jari kelingking tangan kiri.
Warga dan keluarga segera menolong korban, lalu membawanya ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi Ringkus Pelaku
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan petugas Unit PPA Polres Serang bersama Polsek Pontang menangkap AG tidak lama setelah kejadian di rumahnya.
“Pelaku berhasil kami amankan beberapa saat setelah kejadian. Korban telah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pontang,” ujar Andi.
Polisi menangkap pelaku serta menyita sebilah celurit kecil yang diduga pelaku gunakan untuk menyerang korban.
Penyidik Terapkan UU PKDRT terhadap Pelaku
Sementara itu, penyidik masih memeriksa pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh motif penyerangan tersebut.
Polisi menduga AG tidak menerima keputusan istrinya untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
Penyidik menjerat AG dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Polres Serang menegaskan akan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku dan mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik rumah tangga dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. **
Editor : Hadwan













