Aksi Sadis di UIN Suska Riau, Mahasiswa Bacok Teman Wanita Saat Sidang Skripsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

PEKANBARU, POSNEWS.CO.ID – Aksi pembacokan menggegerkan lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Kamis (26/2/2026) pagi.

Seorang mahasiswa berinisial R (21) nekat membacok mahasiswi bernama Faradila (23) diduga karena sakit hati.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban berada di kampus untuk mempersiapkan sidang proposal skripsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang telah ia siapkan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelum insiden terjadi.

Baca Juga :  283 Taruna Akpol Dikerahkan ke Aceh Tamiang, Polri Percepat Pemulihan Pascabencana

β€œBenar, peristiwa terjadi Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban seorang mahasiswi UIN Suska berusia 23 tahun,” ujar Pandra.

Menurutnya, pelaku sengaja datang ke kampus dengan membawa parang dan langsung mencari korban. Setelah bertemu, pelaku membacok korban hingga mengalami tiga luka serius di bagian kepala, punggung, dan lengan.

Aksi brutal itu langsung memicu kepanikan di lingkungan kampus. Pihak universitas segera menghubungi Polsek Bina Widya melalui layanan darurat 110. Polisi pun bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Petugas kemudian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif.

Hingga kini, korban masih menjalani penanganan medis akibat luka bacok yang dideritanya.

Baca Juga :  Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembacokan dipicu persoalan pribadi. Pelaku diduga menyimpan dendam terhadap korban karena hubungan kedekatan di antara keduanya.

Saat ini, polisi menahan pelaku di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat R dengan Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus pembacokan mahasiswa UIN Suska ini menjadi perhatian publik dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan serta keamanan di lingkungan kampus. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW
Bareskrim Polri Tahan Bripka Dedy, Kasus Pembeking Narkoba Gang Langgar Samarinda
Solusi Hukum dan Kebijakan Keterlanjutan Sawit

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28 WIB

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:53 WIB

Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian

Berita Terbaru

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:28 WIB