Aksi Sadis di UIN Suska Riau, Mahasiswa Bacok Teman Wanita Saat Sidang Skripsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

PEKANBARU, POSNEWS.CO.ID – Aksi pembacokan menggegerkan lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Kamis (26/2/2026) pagi.

Seorang mahasiswa berinisial R (21) nekat membacok mahasiswi bernama Faradila (23) diduga karena sakit hati.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban berada di kampus untuk mempersiapkan sidang proposal skripsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang telah ia siapkan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelum insiden terjadi.

Baca Juga :  Hujan Diperkirakan Guyur Jabodetabek 2–3 Oktober, BMKG Imbau Warga Waspada

“Benar, peristiwa terjadi Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban seorang mahasiswi UIN Suska berusia 23 tahun,” ujar Pandra.

Menurutnya, pelaku sengaja datang ke kampus dengan membawa parang dan langsung mencari korban. Setelah bertemu, pelaku membacok korban hingga mengalami tiga luka serius di bagian kepala, punggung, dan lengan.

Aksi brutal itu langsung memicu kepanikan di lingkungan kampus. Pihak universitas segera menghubungi Polsek Bina Widya melalui layanan darurat 110. Polisi pun bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Petugas kemudian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif.

Hingga kini, korban masih menjalani penanganan medis akibat luka bacok yang dideritanya.

Baca Juga :  Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Donald Trump

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembacokan dipicu persoalan pribadi. Pelaku diduga menyimpan dendam terhadap korban karena hubungan kedekatan di antara keduanya.

Saat ini, polisi menahan pelaku di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat R dengan Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus pembacokan mahasiswa UIN Suska ini menjadi perhatian publik dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan serta keamanan di lingkungan kampus. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tribun VIP GOR Satria Purwokerto Ambruk, 75 Penonton Dilarikan ke 6 RS
Main Hakim Sendiri Berujung Maut, 5 Warga Tabanan Jadi Tersangka
Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi
Pria Diduga Curi Ayam Tewas Dikeroyok, Polisi Buru Pelaku di Tabanan
Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa
Misteri Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru Diselidiki Polda Metro Jaya
Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan
Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Warga, KemenHAM Soroti Trauma Anak Korban

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:57 WIB

Tribun VIP GOR Satria Purwokerto Ambruk, 75 Penonton Dilarikan ke 6 RS

Senin, 27 Juli 2026 - 06:02 WIB

Main Hakim Sendiri Berujung Maut, 5 Warga Tabanan Jadi Tersangka

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:16 WIB

Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:01 WIB

Pria Diduga Curi Ayam Tewas Dikeroyok, Polisi Buru Pelaku di Tabanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa

Berita Terbaru

Langkah baru pasar monitor OLED. Philips merilis Evnia 32M2N6901A yang memadukan panel 4K QD-OLED 165Hz dengan harga kompetitif. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Philips Resmi Meluncurkan Monitor Evnia 32M2N6901A

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:30 WIB