JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka kasus narkotika kelas kakap.
Polisi kini memburu Erwin Iskandar Bin Iskandar, yang masuk DPO dengan Nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 21 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan pihaknya menetapkan tersangka sebagai buronan karena diduga kuat terlibat tindak pidana narkotika berat.
Terancam Pasal Berat Narkotika
Penyidik menjerat Erwin dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana terbaru.
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati jika terbukti mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas dan Ciri-Ciri Tersangka
Berdasarkan data resmi kepolisian, tersangka bernama lengkap Erwin Iskandar Bin Iskandar, lahir di Makassar pada 30 Mei 1969. Ia berjenis kelamin laki-laki dan berstatus Warga Negara Indonesia.
Erwin tercatat memiliki sejumlah alamat, antara lain di Labuhan Sumbawa, NTB; Pattallasang, Gowa; Ujung Tanah, Makassar; serta Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan. Pekerjaan terakhirnya tercatat sebagai wiraswasta.
Adapun ciri-ciri fisik tersangka yakni tinggi badan sekitar 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang.
Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat segera melapor ke penyidik AKBP Agung Prabowo di Dittipidnarkoba melalui 081385277785 jika mengetahui keberadaan tersangka.
Polisi menerbitkan status DPO ini untuk kepentingan penyidikan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, aparat mengimbau masyarakat tidak memberikan perlindungan atau membantu pelarian tersangka.
Langkah tegas ini sekaligus menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Hingga kini, tim masih melakukan pengejaran intensif untuk menangkap tersangka dan membongkar jaringan yang terlibat. (red)
Editor : Hadwan





















