JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri terus mendalami skandal narkoba yang menyeret oknum petinggi kepolisian di Bima yang semakin panas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan aliran dana dari bandar narkoba Ko Erwin kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro merupakan “uang keamanan”.
“Uang itu diberikan Kasat Narkoba ke Kapolres. Pasti tahu itu uang narkoba,” tegas Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Eko membeberkan, setoran disalurkan melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota saat itu, AKP Malaungi. Dana diduga berasal dari jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut penyidik, uang tersebut bertujuan memberi perlindungan agar bisnis haram berjalan mulus tanpa gangguan hukum.
Eko juga membantah klaim AKBP Didik yang menyebut barang bukti narkoba tidak bertuan. “Tidak ada narkoba tanpa pemilik. Kalau tidak bertuan, tidak ada tersangka,” tegasnya.
Ia memastikan setiap barang bukti memiliki keterkaitan jaringan. Bahkan, Didik disebut memiliki keterkaitan dengan barang narkoba yang ditemukan di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri Tracking Jaringan Internal
Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana, jaringan internal, hingga asal narkoba. Eko memastikan Polri tidak tebang pilih. “Siapa pun anggota yang terlibat, kami tindak,” ujarnya.
Kasus ini berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sementara itu, Ko Erwin alias Erwin bin Iskandar—yang berstatus DPO—ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia diduga hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC setelah analisis IT dan pengejaran intensif.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Ko Erwin diantar ke titik keberangkatan dan biaya kapal sebesar Rp7 juta dibayarkan kepada penyedia kapal.
Namun, aparat bergerak cepat. Ko Erwin berhasil diamankan sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia.
Kini, bandar besar tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk membongkar seluruh jaringan dan aliran dana.
Fakta Penting Kasus Narkoba Bima 2026:
- Bandar Ko Erwin diduga setor “uang keamanan”.
- Eks Kapolres Bima Kota di-PTDH.
- Upaya kabur ke Malaysia digagalkan.
- Penyidikan masih berkembang, termasuk dugaan keterlibatan jaringan internal.
Kasus ini menjadi ujian serius komitmen pemberantasan narkoba di tubuh Polri. Publik kini menunggu transparansi dan penuntasan hingga ke akar jaringan. (red)
Editor : Hadwan





















