Bandar Ko Erwin Setor “Uang Keamanan” ke Eks Kapolres, Bareskrim Bongkar Fakta Mengejutkan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Koh Erwin di perairan Asahan saat mencoba kabur ke Malaysia menggunakan kapal tradisional. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Koh Erwin di perairan Asahan saat mencoba kabur ke Malaysia menggunakan kapal tradisional. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri terus mendalami skandal narkoba yang menyeret oknum petinggi kepolisian di Bima yang semakin panas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan aliran dana dari bandar narkoba Ko Erwin kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro merupakan “uang keamanan”.

“Uang itu diberikan Kasat Narkoba ke Kapolres. Pasti tahu itu uang narkoba,” tegas Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko membeberkan, setoran disalurkan melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota saat itu, AKP Malaungi. Dana diduga berasal dari jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut penyidik, uang tersebut bertujuan memberi perlindungan agar bisnis haram berjalan mulus tanpa gangguan hukum.

Eko juga membantah klaim AKBP Didik yang menyebut barang bukti narkoba tidak bertuan. “Tidak ada narkoba tanpa pemilik. Kalau tidak bertuan, tidak ada tersangka,” tegasnya.

Baca Juga :  Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Ia memastikan setiap barang bukti memiliki keterkaitan jaringan. Bahkan, Didik disebut memiliki keterkaitan dengan barang narkoba yang ditemukan di Jakarta.

Polri Tracking Jaringan Internal

Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana, jaringan internal, hingga asal narkoba. Eko memastikan Polri tidak tebang pilih. “Siapa pun anggota yang terlibat, kami tindak,” ujarnya.

Kasus ini berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sementara itu, Ko Erwin alias Erwin bin Iskandar—yang berstatus DPO—ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia diduga hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC setelah analisis IT dan pengejaran intensif.

Baca Juga :  Indra Sjafri Pimpin Garuda Muda U-23, 32 Pemain Dipanggil TC SEA Games 2025

Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Ko Erwin diantar ke titik keberangkatan dan biaya kapal sebesar Rp7 juta dibayarkan kepada penyedia kapal.

Namun, aparat bergerak cepat. Ko Erwin berhasil diamankan sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia.

Kini, bandar besar tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk membongkar seluruh jaringan dan aliran dana.

Fakta Penting Kasus Narkoba Bima 2026:

  • Bandar Ko Erwin diduga setor “uang keamanan”.
  • Eks Kapolres Bima Kota di-PTDH.
  • Upaya kabur ke Malaysia digagalkan.
  • Penyidikan masih berkembang, termasuk dugaan keterlibatan jaringan internal.

Kasus ini menjadi ujian serius komitmen pemberantasan narkoba di tubuh Polri. Publik kini menunggu transparansi dan penuntasan hingga ke akar jaringan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru