Tolak Ajakan Pelaku, Siswi 14 Tahun di Sikka Dibunuh dan Jasad Dibuang ke Kali

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

SIKKA, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) mengguncang Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi menangkap pelaku berinisial FGR (16), yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku diduga menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah ajakan berhubungan badan ditolak.

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi: Dari Ambil Gitar Berujung Maut

Awalnya, korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil gitar. Namun, situasi berubah tegang ketika pelaku memaksa korban berhubungan badan. Korban menolak.

Pelaku kemudian merampas ponsel korban. Cekcok pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku mengambil parang bekas membelah durian dan menyerang korban secara brutal.

Baca Juga :  Membedah Realisme Geopolitik dalam Perebutan Arktik 2026

β€œPelaku membacok leher dan kepala korban berulang kali hingga korban meninggal di tempat,” tegas Reinhard, Sabtu (28/2/2026).

Jasad Disembunyikan, Pelaku Kabur ke Ende

Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyembunyikan jasad di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu.

Namun, karena takut aksinya terungkap, pelaku memindahkan jasad ke Kali Watuwogat dan menutupinya dengan kayu serta daun.

Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap FGR dalam waktu singkat.

Penyidik menetapkan FGR sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Baca Juga :  Tawuran Sadis Johar Baru: Korban Air Keras Terluka Parah, Pelaku Justru Tak Ditahan

Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus Kekerasan Anak Jadi Sorotan

Kasus pembunuhan sadis ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Aparat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan potensi kekerasan di lingkungan sekitar. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Pelajar SMP Tikam Guru PPPK Hingga Tewas di OKU Selatan, Polisi Buru Pelaku
Pegawai MBG Tewas Dibacok Usai Klakson di Tengah Tawuran Bogor
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu
Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Senin, 15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pelajar SMP Tikam Guru PPPK Hingga Tewas di OKU Selatan, Polisi Buru Pelaku

Senin, 15 Juni 2026 - 14:44 WIB

Pegawai MBG Tewas Dibacok Usai Klakson di Tengah Tawuran Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 08:35 WIB

Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Senin, 15 Juni 2026 - 07:22 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu

Berita Terbaru