Tolak Ajakan Pelaku, Siswi 14 Tahun di Sikka Dibunuh dan Jasad Dibuang ke Kali

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

SIKKA, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) mengguncang Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi menangkap pelaku berinisial FGR (16), yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku diduga menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah ajakan berhubungan badan ditolak.

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kronologi: Dari Ambil Gitar Berujung Maut

Awalnya, korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil gitar. Namun, situasi berubah tegang ketika pelaku memaksa korban berhubungan badan. Korban menolak.

Pelaku kemudian merampas ponsel korban. Cekcok pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku mengambil parang bekas membelah durian dan menyerang korban secara brutal.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penipuan Vespa Antik, Korban Rugi Rp 2 Miliar

“Pelaku membacok leher dan kepala korban berulang kali hingga korban meninggal di tempat,” tegas Reinhard, Sabtu (28/2/2026).

Jasad Disembunyikan, Pelaku Kabur ke Ende

Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyembunyikan jasad di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, karena takut aksinya terungkap, pelaku memindahkan jasad ke Kali Watuwogat dan menutupinya dengan kayu serta daun.

Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap FGR dalam waktu singkat.

Penyidik menetapkan FGR sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Kemenhut, Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara Kembali Disorot

Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus Kekerasan Anak Jadi Sorotan

Kasus pembunuhan sadis ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Aparat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan potensi kekerasan di lingkungan sekitar. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

May Day 2026 di Monas, 200 Ribu Buruh Hadir – Prabowo Dijadwalkan Pidato
Keamanan JPO Diperketat, Pemprov DKI Pasang CCTV di Titik Rawan
Jakbar Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Prioritas Warga Lokal dan Perempuan
Mulai 15 April 2026, Jalur 6-8 Stasiun Bogor Ditutup – Ini Dampaknya ke Jadwal KRL
Transformasi Ancol Dimulai, Fokus pada Experience dan Ekosistem Hiburan
Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Cerah Pagi – Siang Berpotensi Hujan
KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:56 WIB

May Day 2026 di Monas, 200 Ribu Buruh Hadir – Prabowo Dijadwalkan Pidato

Rabu, 15 April 2026 - 09:36 WIB

Keamanan JPO Diperketat, Pemprov DKI Pasang CCTV di Titik Rawan

Rabu, 15 April 2026 - 08:51 WIB

Jakbar Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Prioritas Warga Lokal dan Perempuan

Rabu, 15 April 2026 - 08:37 WIB

Mulai 15 April 2026, Jalur 6-8 Stasiun Bogor Ditutup – Ini Dampaknya ke Jadwal KRL

Rabu, 15 April 2026 - 08:23 WIB

Transformasi Ancol Dimulai, Fokus pada Experience dan Ekosistem Hiburan

Berita Terbaru