Tolak Ajakan Pelaku, Siswi 14 Tahun di Sikka Dibunuh dan Jasad Dibuang ke Kali

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

SIKKA, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) mengguncang Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi menangkap pelaku berinisial FGR (16), yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku diduga menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah ajakan berhubungan badan ditolak.

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi: Dari Ambil Gitar Berujung Maut

Awalnya, korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil gitar. Namun, situasi berubah tegang ketika pelaku memaksa korban berhubungan badan. Korban menolak.

Pelaku kemudian merampas ponsel korban. Cekcok pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku mengambil parang bekas membelah durian dan menyerang korban secara brutal.

Baca Juga :  Kasus Begal Payudara Libatkan Anak di Kembangan, Polisi Lakukan Penanganan Khusus

β€œPelaku membacok leher dan kepala korban berulang kali hingga korban meninggal di tempat,” tegas Reinhard, Sabtu (28/2/2026).

Jasad Disembunyikan, Pelaku Kabur ke Ende

Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyembunyikan jasad di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu.

Namun, karena takut aksinya terungkap, pelaku memindahkan jasad ke Kali Watuwogat dan menutupinya dengan kayu serta daun.

Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap FGR dalam waktu singkat.

Penyidik menetapkan FGR sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Baca Juga :  Jakarta Siaga, BMKG Prediksi Hujan Petir Kepung Ibu Kota Hari Ini

Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus Kekerasan Anak Jadi Sorotan

Kasus pembunuhan sadis ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Aparat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan potensi kekerasan di lingkungan sekitar. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia-Medan, 9.162 Butir Ekstasi Diamankan
Pekerja Proyek Jalan Ditembaki di Tolikara Papua Pegunungan, 5 Orang Tewas
Manifes KMP Mutiara Sentosa II Jadi Sorotan, Lima Anak Belum Tercatat
Santri Disiram Air Panas di Karawang Usai Dituduh Begal, Korban Luka Bakar Serius
DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso Usai Serang Petugas dengan Celurit
Bentrok Geng Motor Allstar vs Neverdie di Sukabumi, Dua Warga Jadi Korban Bacok
Lima Remaja Spesialis Pembobol Ruko dan Sekolah di Banyuwangi Dicokok Polisi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia-Medan, 9.162 Butir Ekstasi Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Pekerja Proyek Jalan Ditembaki di Tolikara Papua Pegunungan, 5 Orang Tewas

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Manifes KMP Mutiara Sentosa II Jadi Sorotan, Lima Anak Belum Tercatat

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Santri Disiram Air Panas di Karawang Usai Dituduh Begal, Korban Luka Bakar Serius

Berita Terbaru