SIKKA, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) mengguncang Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi menangkap pelaku berinisial FGR (16), yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku diduga menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah ajakan berhubungan badan ditolak.
Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kronologi: Dari Ambil Gitar Berujung Maut
Awalnya, korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil gitar. Namun, situasi berubah tegang ketika pelaku memaksa korban berhubungan badan. Korban menolak.
Pelaku kemudian merampas ponsel korban. Cekcok pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku mengambil parang bekas membelah durian dan menyerang korban secara brutal.
“Pelaku membacok leher dan kepala korban berulang kali hingga korban meninggal di tempat,” tegas Reinhard, Sabtu (28/2/2026).
Jasad Disembunyikan, Pelaku Kabur ke Ende
Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyembunyikan jasad di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, karena takut aksinya terungkap, pelaku memindahkan jasad ke Kali Watuwogat dan menutupinya dengan kayu serta daun.
Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap FGR dalam waktu singkat.
Penyidik menetapkan FGR sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus Kekerasan Anak Jadi Sorotan
Kasus pembunuhan sadis ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Aparat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan potensi kekerasan di lingkungan sekitar. (red)
Editor : Hadwan





















