Tawuran Sadis Johar Baru: Korban Air Keras Terluka Parah, Pelaku Justru Tak Ditahan

Senin, 20 April 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korban mengalami luka permanen yang diduga tidak akan pulih seumur hidup. (Posnews/Instagram)

Korban mengalami luka permanen yang diduga tidak akan pulih seumur hidup. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tangis dan amarah seorang ibu pecah tak terbendung di tengah luka menganga yang diderita anaknya akibat penyiraman air keras saat tawuran remaja di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dengan suara bergetar dan emosi, ia mengecam keras proses hukum yang dinilai berjalan lambat, terlebih setelah dua pelaku justru “lepas” sementara lewat penangguhan penahanan.

Peristiwa keji yang terjadi pada Februari 2026 itu kembali menyeret perhatian publik ke titik panas setelah curahan hati sang ibu viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekaman itu menyulut amarah warganet, yang mengecam keras dugaan lunaknya penanganan terhadap pelaku.

Sementara korban harus menanggung luka permanen yang diduga tidak akan pulih seumur hidup.

Viral di Media Sosial, Ibu Korban Tumpahkan Amarah

Dalam video yang beredar luas, tampak dua perempuan duduk di lantai dengan suasana penuh haru, sementara korban terbaring lemah dengan wajah dibalut perban akibat luka serius.

Salah satu perempuan yang diduga ibu korban tak kuasa menahan emosi. Dengan suara bergetar, ia meluapkan kekecewaan karena pelaku masih bebas berstatus wajib lapor.

“Anak saya disiram air keras, tapi pelaku malah ditangguhkan penahanannya,” ungkapnya dalam video tersebut.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi

Keluarga korban menegaskan, mereka tidak terima jika proses hukum berjalan lambat, terlebih kondisi korban mengalami luka permanen.

Polisi Tegaskan Proses Hukum Masih Berjalan

Menanggapi polemik yang berkembang, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai prosedur.

“Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara sudah di kejaksaan dan tinggal menunggu P21,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, berkas perkara sempat dikembalikan jaksa untuk dilengkapi, namun kini sudah dinyatakan hampir lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berharap kasus ini segera masuk persidangan,” tambahnya.

Berawal dari Tawuran “Perang Sarung” di Johar Baru

Rita mengungkapkan, insiden bermula dari janjian tawuran antar dua kelompok remaja, yakni Bocipan dan Wardul, yang dipicu ajakan di media sosial Instagram.

Sekitar 15 remaja dari kelompok Bocipan berkumpul di Lapangan Timbul sebelum akhirnya bentrok di Jalan Johar Baru IV A sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam kejadian itu, salah satu pelaku berinisial AFZ alias Daus diduga mencampur cairan kimia berbahaya HCL ke dalam gayung sebelum digunakan saat tawuran.

“AFZ menuangkan cairan kimia HCL ke dalam gayung, lalu dibawa oleh pelaku lain menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal Guncang Negara, Dana Haram Rp992 Triliun Dibongkar PPATK

Korban Jadi Sasaran, Alami Luka Permanen

Korban berinisial MR menjadi sasaran saat mencoba melarikan diri. Pelaku kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah wajah korban menggunakan gayung.

Akibat kejadian itu, MR mengalami luka bakar derajat dua dan kerusakan serius pada mata kiri.

Korban sempat dirawat di RSUD Tarakan sejak 27 Februari 2026, kemudian melanjutkan perawatan jalan mulai 18 Maret 2026.

Pelaku Ditangkap, Lalu Ditangguhkan Penahanannya

Polisi bergerak cepat dan menangkap dua pelaku pada 1 Maret 2026. Namun, penahanan keduanya kemudian ditangguhkan pada 15 Maret 2026 atas permohonan keluarga.

Keduanya kini wajib lapor setiap hari selama proses hukum berlangsung.

“Penangguhan dilakukan karena permohonan orang tua dan jaminan tidak akan menghambat penyidikan. Status mereka masih anak dan tetap wajib lapor,” jelas polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat (3) KUHP.

Kasus ini memicu perhatian publik karena kembali menyoroti maraknya tawuran remaja yang berujung pada kekerasan ekstrem dan penggunaan bahan kimia berbahaya di jalanan ibu kota. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989
Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen
Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta
Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)
Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Beberkan Aktor Besar Kasus SPPG
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif
Diskriminasi Terhadap Umat Muslim di Jepang Kian Meluas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48 WIB

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:48 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:33 WIB