Tawuran Sadis Johar Baru: Korban Air Keras Terluka Parah, Pelaku Justru Tak Ditahan

Senin, 20 April 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban mengalami luka permanen yang diduga tidak akan pulih seumur hidup. (Posnews/Instagram)

Korban mengalami luka permanen yang diduga tidak akan pulih seumur hidup. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tangis dan amarah seorang ibu pecah tak terbendung di tengah luka menganga yang diderita anaknya akibat penyiraman air keras saat tawuran remaja di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dengan suara bergetar dan emosi, ia mengecam keras proses hukum yang dinilai berjalan lambat, terlebih setelah dua pelaku justru “lepas” sementara lewat penangguhan penahanan.

Peristiwa keji yang terjadi pada Februari 2026 itu kembali menyeret perhatian publik ke titik panas setelah curahan hati sang ibu viral di media sosial.

Rekaman itu menyulut amarah warganet, yang mengecam keras dugaan lunaknya penanganan terhadap pelaku.

Sementara korban harus menanggung luka permanen yang diduga tidak akan pulih seumur hidup.

Viral di Media Sosial, Ibu Korban Tumpahkan Amarah

Dalam video yang beredar luas, tampak dua perempuan duduk di lantai dengan suasana penuh haru, sementara korban terbaring lemah dengan wajah dibalut perban akibat luka serius.

Salah satu perempuan yang diduga ibu korban tak kuasa menahan emosi. Dengan suara bergetar, ia meluapkan kekecewaan karena pelaku masih bebas berstatus wajib lapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anak saya disiram air keras, tapi pelaku malah ditangguhkan penahanannya,” ungkapnya dalam video tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Bekasi Barat Imbau Warga Jaga Kerukunan, Lawan Hoaks dan Perpecahan

Keluarga korban menegaskan, mereka tidak terima jika proses hukum berjalan lambat, terlebih kondisi korban mengalami luka permanen.

Polisi Tegaskan Proses Hukum Masih Berjalan

Menanggapi polemik yang berkembang, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai prosedur.

“Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara sudah di kejaksaan dan tinggal menunggu P21,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, berkas perkara sempat dikembalikan jaksa untuk dilengkapi, namun kini sudah dinyatakan hampir lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berharap kasus ini segera masuk persidangan,” tambahnya.

Berawal dari Tawuran “Perang Sarung” di Johar Baru

Rita mengungkapkan, insiden bermula dari janjian tawuran antar dua kelompok remaja, yakni Bocipan dan Wardul, yang dipicu ajakan di media sosial Instagram.

Sekitar 15 remaja dari kelompok Bocipan berkumpul di Lapangan Timbul sebelum akhirnya bentrok di Jalan Johar Baru IV A sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam kejadian itu, salah satu pelaku berinisial AFZ alias Daus diduga mencampur cairan kimia berbahaya HCL ke dalam gayung sebelum digunakan saat tawuran.

“AFZ menuangkan cairan kimia HCL ke dalam gayung, lalu dibawa oleh pelaku lain menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Andrie Yunus Memanas, TNI Minta Izin Periksa Korban ke LPSK

Korban Jadi Sasaran, Alami Luka Permanen

Korban berinisial MR menjadi sasaran saat mencoba melarikan diri. Pelaku kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah wajah korban menggunakan gayung.

Akibat kejadian itu, MR mengalami luka bakar derajat dua dan kerusakan serius pada mata kiri.

Korban sempat dirawat di RSUD Tarakan sejak 27 Februari 2026, kemudian melanjutkan perawatan jalan mulai 18 Maret 2026.

Pelaku Ditangkap, Lalu Ditangguhkan Penahanannya

Polisi bergerak cepat dan menangkap dua pelaku pada 1 Maret 2026. Namun, penahanan keduanya kemudian ditangguhkan pada 15 Maret 2026 atas permohonan keluarga.

Keduanya kini wajib lapor setiap hari selama proses hukum berlangsung.

“Penangguhan dilakukan karena permohonan orang tua dan jaminan tidak akan menghambat penyidikan. Status mereka masih anak dan tetap wajib lapor,” jelas polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat (3) KUHP.

Kasus ini memicu perhatian publik karena kembali menyoroti maraknya tawuran remaja yang berujung pada kekerasan ekstrem dan penggunaan bahan kimia berbahaya di jalanan ibu kota. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir 160 Cm Rendam Kebon Pala Jaktim, Polairud Polda Metro Jaya Turun Evakuasi Warga
Nus Kei Tewas di Bandara Kei, Pelaku Ngaku Balas Dendam Kematian Saudara Sejak 2020
Tabrakan Maut TransJakarta di Jakarta Utara, Penumpang Motor Tewas di Tempat
Kejahatan Jalanan Mengganas, HP Turis Jerman Dirampas di Pasar Baru
Tawuran Berujung Mengerikan, Remaja Disiram Air Keras hingga Buta Sebelah
Santap Kepiting Berujung Maut, 1 Tewas dan 4 Dirawat di RS ODSK Minsel
Kasus Intoleransi Marak, Hashim Desak Polisi dan Kejaksaan Bertindak Tegas
Update Cuaca BMKG: Jakarta, Bogor, Depok Berpotensi Hujan dan Petir

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:52 WIB

Banjir 160 Cm Rendam Kebon Pala Jaktim, Polairud Polda Metro Jaya Turun Evakuasi Warga

Senin, 20 April 2026 - 14:32 WIB

Tawuran Sadis Johar Baru: Korban Air Keras Terluka Parah, Pelaku Justru Tak Ditahan

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Nus Kei Tewas di Bandara Kei, Pelaku Ngaku Balas Dendam Kematian Saudara Sejak 2020

Senin, 20 April 2026 - 12:17 WIB

Tabrakan Maut TransJakarta di Jakarta Utara, Penumpang Motor Tewas di Tempat

Senin, 20 April 2026 - 09:54 WIB

Kejahatan Jalanan Mengganas, HP Turis Jerman Dirampas di Pasar Baru

Berita Terbaru