JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online.
Bareskrim melakukan langkah tegas ini sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan Polri terus memburu dan merampas aset hasil kejahatan siber, khususnya dari praktik judi online.
Aset rampasan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke kas negara.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Kami juga menelusuri dan merampas seluruh aset hasil kejahatan,” tegas Himawan.
Berawal dari Analisis PPATK
Himawan menjelaskan, penyidik menindaklanjuti laporan analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Direktorat Siber melakukan penyelidikan hingga perkara diproses di pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari proses itu, penyidik menuntaskan 16 laporan polisi yang berasal dari 20 Laporan Hasil Analisis (LHA) hingga tahap putusan pengadilan.
Negara Sita Rp58 Miliar dari 133 Rekening
Berdasarkan data penyidik, negara berhasil merampas aset senilai Rp58.183.165.803. Dana tersebut berasal dari 133 rekening bank yang terhubung dengan jaringan operasional perjudian online.
Selanjutnya, penyidik menyerahkan seluruh dana tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diproses sebagai penerimaan negara.
Menurut Himawan, langkah ini menjadi bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset hasil kejahatan sekaligus upaya memutus aliran dana jaringan judi online yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.
Sasar Aliran Dana Judi Online
Penyidik tidak hanya memburu operator dan bandar, tetapi juga menargetkan aliran dana jaringan judi online melalui pasal tindak pidana pencucian uang.
Strategi ini secara efektif memutus sumber pendanaan jaringan, menghentikan operasional, sekaligus menekan pertumbuhan praktik perjudian online di Indonesia.
“Perjudian online menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan ekonomi nasional. Karena itu, kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatannya untuk negara,” ujar Himawan.
Apresiasi untuk Lembaga Pendukung
Di akhir keterangannya, Bareskrim Polri menyampaikan apresiasi kepada berbagai lembaga yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
Dukungan datang dari PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Keuangan.
Pihak perbankan dan masyarakat turut berperan penting memberikan informasi terkait transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan jaringan judi online.
Melalui eksekusi aset ini, Polri menegaskan komitmennya memburu, menyita, dan mengembalikan aset hasil kejahatan negara untuk memberantas perjudian online di Indonesia. (red)
Editor : Hadwan





















