Bareskrim Sikat Aset Judi Online Rp58 Miliar, 133 Rekening Disita Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri mengeksekusi dan menyerahkan aset hasil tindak pidana pencucian uang dari jaringan judi online senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan Agung RI. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri mengeksekusi dan menyerahkan aset hasil tindak pidana pencucian uang dari jaringan judi online senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan Agung RI. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online.

Bareskrim melakukan langkah tegas ini sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan Polri terus memburu dan merampas aset hasil kejahatan siber, khususnya dari praktik judi online.

Aset rampasan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke kas negara.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Kami juga menelusuri dan merampas seluruh aset hasil kejahatan,” tegas Himawan.

Berawal dari Analisis PPATK

Himawan menjelaskan, penyidik menindaklanjuti laporan analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Direktorat Siber melakukan penyelidikan hingga perkara diproses di pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Pembangunan Keiku Apartemen PIK 2 Memakan Korban, Pekerja Tewas Terperosok Lubang Atap

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari proses itu, penyidik menuntaskan 16 laporan polisi yang berasal dari 20 Laporan Hasil Analisis (LHA) hingga tahap putusan pengadilan.

Negara Sita Rp58 Miliar dari 133 Rekening

Berdasarkan data penyidik, negara berhasil merampas aset senilai Rp58.183.165.803. Dana tersebut berasal dari 133 rekening bank yang terhubung dengan jaringan operasional perjudian online.

Selanjutnya, penyidik menyerahkan seluruh dana tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diproses sebagai penerimaan negara.

Menurut Himawan, langkah ini menjadi bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset hasil kejahatan sekaligus upaya memutus aliran dana jaringan judi online yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.

Sasar Aliran Dana Judi Online

Penyidik tidak hanya memburu operator dan bandar, tetapi juga menargetkan aliran dana jaringan judi online melalui pasal tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana di Bareskrim, Kuasa Hukum yang Hadir

Strategi ini secara efektif memutus sumber pendanaan jaringan, menghentikan operasional, sekaligus menekan pertumbuhan praktik perjudian online di Indonesia.

“Perjudian online menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan ekonomi nasional. Karena itu, kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatannya untuk negara,” ujar Himawan.

Apresiasi untuk Lembaga Pendukung

Di akhir keterangannya, Bareskrim Polri menyampaikan apresiasi kepada berbagai lembaga yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

Dukungan datang dari PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Keuangan.

Pihak perbankan dan masyarakat turut berperan penting memberikan informasi terkait transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan jaringan judi online.

Melalui eksekusi aset ini, Polri menegaskan komitmennya memburu, menyita, dan mengembalikan aset hasil kejahatan negara untuk memberantas perjudian online di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Front Baru Perang Iran: AS dan Israel Galang Kekuatan Separatis Kurdi dan Baloch
Polda Metro Gagalkan Peredaran 2.000 Ekstasi di Cililitan Jaktim, Seorang Pelajar Ditangkap
Modernisasi di Tengah Ketegangan: Tiongkok Tingkatkan Anggaran Pertahanan 7 Persen pada 2026
Misi Penyelamatan Tokyo: Jepang Kerahkan Pesawat Carter Evakuasi Warga dari Timur Tengah
Suara Global South: Perang AS-Israel di Iran Dikecam Sebagai Agresi Ilegal dan Imperialis
Rahasia Sukses Ekonomi Global: Mengapa Komunikasi Bahasa Adalah Fondasi Bisnis Modern
Konflik Timur Tengah Meningkat, Pemerintah Siagakan Tim Crisis Monitoring untuk PMI
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Lebih Awal dan Lebih Kering, Puncak Agustus

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:11 WIB

Front Baru Perang Iran: AS dan Israel Galang Kekuatan Separatis Kurdi dan Baloch

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:12 WIB

Polda Metro Gagalkan Peredaran 2.000 Ekstasi di Cililitan Jaktim, Seorang Pelajar Ditangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:39 WIB

Bareskrim Sikat Aset Judi Online Rp58 Miliar, 133 Rekening Disita Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:51 WIB

Modernisasi di Tengah Ketegangan: Tiongkok Tingkatkan Anggaran Pertahanan 7 Persen pada 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:45 WIB

Misi Penyelamatan Tokyo: Jepang Kerahkan Pesawat Carter Evakuasi Warga dari Timur Tengah

Berita Terbaru