JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka warga negara Pakistan beserta barang bukti kasus penyelundupan narkoba ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (7/5/2026).
Kedua tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri, yakni Muhammad Javed bin Jaffar dan Saima Bibi binti Muhammad Iqbal.
Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan keduanya dalam proses tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Pelimpahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB di Kejari Kota Tangerang dan berjalan aman serta lancar.
Proses tersebut dipimpin langsung personel Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, yakni IPTU Linah Sri Rahayu dan AIPDA Sujasmo.
Sementara pihak kejaksaan diwakili Jaksa Kejaksaan Agung RI Ikhsan Nasrullah, Sofian Hadi, serta Jaksa Kejari Kota Tangerang Yayik Dita Nirmala.
Selundupkan 1,6 Kilogram Sabu
Dalam kasus ini, polisi menyita sabu dalam jumlah besar dari kedua tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tersangka Muhammad Javed, penyidik menyita:
- 97 kapsul plastik kuning berisi sabu
- Total berat mencapai 1.075,9 gram bruto
Sedangkan dari tersangka Saima Bibi, petugas menemukan:
- 62 kapsul plastik kuning berisi sabu
Total berat mencapai 563,33 gram bruto
Penyidik menyita sekitar 1,6 kilogram sabu dari kedua tersangka. Selanjutnya, petugas memusnahkan seluruh barang bukti narkotika tersebut sesuai prosedur hukum.
Bawa Uang Dolar dan Dokumen Perjalanan
Selain sabu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa:
- Uang tunai dolar Amerika Serikat
- Mata uang Rupee Pakistan
- Paspor kedua tersangka
- Dokumen e-Visa Indonesia
- Boarding pass maskapai Thai Airways
- Tiket perjalanan rute Lahore-Bangkok-Jakarta
- Ponsel milik tersangka
- Dokumen pernikahan pasangan tersebut
Dokumen perjalanan menunjukkan keduanya terbang dari Lahore, Pakistan, transit di Bangkok, Thailand, lalu masuk ke Indonesia melalui Jakarta pada 6 Januari 2026.
Bareskrim Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen menegaskan pihaknya terus memburu jaringan narkoba internasional dan menggagalkan upaya mereka menjadikan Indonesia sebagai pasar peredaran gelap narkotika.
Pelimpahan tahap II ini menjadi langkah lanjutan agar kedua tersangka segera menjalani proses persidangan.
Bareskrim memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jaringan narkoba lintas negara. (red)
Editor : Hadwan












