Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Demo Bundaran HI Disorot, BEM UI Tegaskan Pemberitahuan Bukan Permohonan Izin. (Posnews/Ist)

Demo Bundaran HI Disorot, BEM UI Tegaskan Pemberitahuan Bukan Permohonan Izin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polemik aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026), terus memanas.

Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, membantah pernyataan kepolisian yang menyebut aksi tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak disertai pemberitahuan resmi kepada aparat.

Yatalathof menegaskan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, menurutnya, mekanisme pemberitahuan aksi tidak dapat dimaknai sebagai permohonan izin kepada aparat.

“Demonstrasi sudah dilindungi konstitusi. Namanya juga pemberitahuan aksi, artinya kewajiban kami adalah memberitahukan, bukan meminta izin,” kata Yatalathof kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

BEM UI Sebut Sudah Lakukan Pemberitahuan

Yatalathof menjelaskan pihaknya telah melakukan pemberitahuan terkait rencana aksi. Ia menilai aturan yang berlaku tidak mewajibkan penyampaian pemberitahuan dilakukan secara langsung kepada kepolisian.

Baca Juga :  Batasi Sanksi Wartawan, MK Tegaskan Hak Perlindungan dalam UU Pers

Menurutnya, substansi utama dalam aturan tersebut adalah adanya informasi mengenai pelaksanaan aksi, bukan bentuk atau cara penyampaiannya.

Karena itu, BEM UI menolak anggapan bahwa aksi mahasiswa di Bundaran HI berlangsung tanpa pemberitahuan.

Soroti Sikap Polisi Saat Aksi Berlangsung

Selain membantah tudingan pelanggaran prosedur, Yatalathof juga mempertanyakan sikap aparat yang dinilainya bertolak belakang dengan pernyataan resmi kepolisian.

Ia menyoroti tindakan aparat yang disebut mengarahkan massa aksi untuk berpindah ke kawasan DPR RI.

Menurutnya, jika demonstrasi dianggap tidak sesuai aturan, seharusnya aparat tidak mengarahkan lokasi pelaksanaan aksi.

“Lalu kalau polisi menganggap aksi ini tidak sesuai prosedur, kenapa justru massa diarahkan untuk demo di DPR? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral Napi Ngopi di Kafe, Supriadi Langsung Dikirim ke Nusakambangan

Tak hanya itu, ia juga menyinggung adanya pembatasan pergerakan massa aksi di kawasan Dukuh Atas yang disebut sempat menghambat peserta demonstrasi menjalankan salat Jumat.

Ketegangan Mahasiswa dan Aparat Kembali Mengemuka

Pernyataan Ketua BEM UI tersebut menambah panjang daftar perdebatan antara mahasiswa dan aparat terkait pelaksanaan aksi unjuk rasa di ruang publik.

Isu kebebasan menyampaikan pendapat, hak konstitusional warga negara, hingga mekanisme pemberitahuan demonstrasi kembali menjadi sorotan setelah aksi mahasiswa di pusat ibu kota mendapat respons dari kepolisian.

Hingga kini, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak kepolisian terkait pernyataan terbaru Ketua BEM UI tersebut.

Namun polemik mengenai prosedur aksi dan kebebasan berdemonstrasi diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari ke depan.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan
KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya
Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara

Senin, 13 Juli 2026 - 15:31 WIB

PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:33 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:02 WIB

Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB