JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polemik aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026), terus memanas.
Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, membantah pernyataan kepolisian yang menyebut aksi tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak disertai pemberitahuan resmi kepada aparat.
Yatalathof menegaskan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, menurutnya, mekanisme pemberitahuan aksi tidak dapat dimaknai sebagai permohonan izin kepada aparat.
“Demonstrasi sudah dilindungi konstitusi. Namanya juga pemberitahuan aksi, artinya kewajiban kami adalah memberitahukan, bukan meminta izin,” kata Yatalathof kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
BEM UI Sebut Sudah Lakukan Pemberitahuan
Yatalathof menjelaskan pihaknya telah melakukan pemberitahuan terkait rencana aksi. Ia menilai aturan yang berlaku tidak mewajibkan penyampaian pemberitahuan dilakukan secara langsung kepada kepolisian.
Menurutnya, substansi utama dalam aturan tersebut adalah adanya informasi mengenai pelaksanaan aksi, bukan bentuk atau cara penyampaiannya.
Karena itu, BEM UI menolak anggapan bahwa aksi mahasiswa di Bundaran HI berlangsung tanpa pemberitahuan.
Soroti Sikap Polisi Saat Aksi Berlangsung
Selain membantah tudingan pelanggaran prosedur, Yatalathof juga mempertanyakan sikap aparat yang dinilainya bertolak belakang dengan pernyataan resmi kepolisian.
Ia menyoroti tindakan aparat yang disebut mengarahkan massa aksi untuk berpindah ke kawasan DPR RI.
Menurutnya, jika demonstrasi dianggap tidak sesuai aturan, seharusnya aparat tidak mengarahkan lokasi pelaksanaan aksi.
“Lalu kalau polisi menganggap aksi ini tidak sesuai prosedur, kenapa justru massa diarahkan untuk demo di DPR? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung adanya pembatasan pergerakan massa aksi di kawasan Dukuh Atas yang disebut sempat menghambat peserta demonstrasi menjalankan salat Jumat.
Ketegangan Mahasiswa dan Aparat Kembali Mengemuka
Pernyataan Ketua BEM UI tersebut menambah panjang daftar perdebatan antara mahasiswa dan aparat terkait pelaksanaan aksi unjuk rasa di ruang publik.
Isu kebebasan menyampaikan pendapat, hak konstitusional warga negara, hingga mekanisme pemberitahuan demonstrasi kembali menjadi sorotan setelah aksi mahasiswa di pusat ibu kota mendapat respons dari kepolisian.
Hingga kini, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak kepolisian terkait pernyataan terbaru Ketua BEM UI tersebut.
Namun polemik mengenai prosedur aksi dan kebebasan berdemonstrasi diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari ke depan.**
Editor : Hadwan












