JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Polisi kembali menggagalkan peredaran narkoba di ibu kota. Kali ini, Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RF (24) yang diduga hendak mengedarkan 2.000 butir pil ekstasi di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi.
Tak lama kemudian, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai target berdiri di pinggir jalan depan pusat perbelanjaan tersebut.
Petugas segera bergerak dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik besar berisi pil ekstasi dengan total 2.000 butir.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku Merupakan Pelajar
Dari hasil interogasi awal, RF yang diketahui masih berstatus pelajar mengakui seluruh narkotika tersebut berada dalam penguasaannya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka di wilayah Depok, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut.
βPada Selasa 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, kami mengamankan seorang pria berinisial RF di depan Mall PGC, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa 2.000 butir ekstasi,β ujar Ari.
Selain itu, Ari mengajak masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
βDengan menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan, kita bisa bersama-sama memutus rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda,β tegasnya.
Saat ini, tersangka RF bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (red)
Editor : Hadwan





















