JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar ekstra hati-hati saat membeli kendaraan bekas. Imbauan ini muncul setelah polisi membongkar sindikat pemalsuan STNK dan BPKB lintas provinsi yang merugikan banyak korban.
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan, pembelian kendaraan bekas tanpa pengecekan dokumen berisiko besar, baik secara hukum maupun kerugian materi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo meminta masyarakat memastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum transaksi.
“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB asli dengan melakukan pengecekan langsung di Samsat,” kata Wibowo, Minggu (8/3/2026).
Polisi Bongkar Sindikat STNK dan BPKB Palsu
Kasus besar ini terungkap setelah Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita:
- Hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu
- 20 unit mobil diduga kendaraan bodong
Sindikat ini ternyata beroperasi lintas provinsi, meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Jawa Tengah
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan
Polisi juga menangkap enam tersangka, terdiri dari:
- 4 pelaku di Jawa Tengah
- 2 pelaku di Kalimantan Selatan
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat dokumen palsu, penjual, hingga pemasar kendaraan bodong.
Modus: Mobil Leasing Macet Disulap Jadi Legal
Polisi mengungkap modus licik yang digunakan sindikat tersebut.
Para pelaku membeli mobil bermasalah kredit atau leasing macet. Setelah itu mereka membuat STNK dan BPKB palsu agar kendaraan terlihat legal.
Selanjutnya kendaraan tersebut dijual kembali kepada masyarakat melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.
Dari bisnis ilegal ini, sindikat mampu meraup keuntungan hingga Rp100 juta setiap bulan.
Polisi juga menduga pelaku bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari debitur bermasalah lalu menjualnya kembali menggunakan dokumen palsu.
Kenali Ciri STNK dan BPKB Asli
Korlantas Polri juga mengedukasi masyarakat agar bisa membedakan dokumen kendaraan asli dan palsu.
Beberapa ciri dokumen asli antara lain:
1. Hologram BPKB
- Warna abu-abu
- Tidak berubah warna saat diterawang
- Sementara dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan.
2. Kualitas Kertas
- Dokumen asli lebih tebal dan berkualitas
- Dokumen palsu biasanya tipis dan cetakan buram
3. Barcode Dokumen
- Dokumen asli memiliki barcode yang dapat dipindai
- Data langsung terhubung dengan sistem kepolisian
4. Lambang Polri
- Pada dokumen asli terasa timbul saat diraba
- Terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet
Sedangkan pada dokumen palsu, fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Para pelaku pemalsuan dokumen kendaraan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun.
Polri menegaskan akan terus memburu jaringan pemalsu dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat.
Tips Aman Membeli Kendaraan Bekas
Agar tidak menjadi korban penipuan kendaraan bodong, Korlantas Polri memberikan beberapa tips penting:
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat
- Periksa keaslian STNK dan BPKB melalui layanan resmi
- Gunakan aplikasi Samsat atau layanan daring kepolisian
Waspadai kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah. Cek langsung ke Samsat untuk memastikan keaslian dokumen dan identitas kendaraan,” tegas Wibowo.
Langkah ini penting agar masyarakat terhindar dari kendaraan bodong dan dokumen palsu. (red)
Editor : Hadwan





















