JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan dan Depok.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan pil obat keras daftar G sekaligus menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjadi pengedar.
Penggerebekan Toko Pulsa di Jagakarsa
Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlebih dahulu menggerebek sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan itu, petugas langsung menangkap seorang pemuda berinisial MI (18) yang diduga menjalankan bisnis obat keras ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan petugas menemukan ratusan butir obat keras saat menggeledah lokasi.
“Petugas mengamankan tersangka MI (18) dan menemukan sebanyak 454 butir obat keras saat melakukan penggeledahan,” kata Budi Hermanto, Minggu (15/3/2026).
Budi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di toko tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menduga pelaku menggunakan usaha penjualan pulsa sebagai kedok untuk mengedarkan obat keras secara diam-diam.
Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Penangkapan Berlanjut di Cimanggis Depok
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Di lokasi ini, polisi kembali bergerak dan menangkap dua pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah rumah kontrakan.
Sebelumnya, polisi menerima informasi bahwa peredaran obat keras juga berlangsung dengan modus sebagai pedagang sembako di sebuah ruko.
Namun saat petugas mendatangi lokasi tersebut, ruko sudah dalam keadaan tertutup.
Meski demikian, penyelidikan terus berlanjut. Polisi kemudian memperoleh informasi baru yang menyebut aktivitas peredaran obat keras itu berpindah ke rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis.
Saat menggeledah rumah kontrakan tersebut, petugas kembali menemukan ribuan pil obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan.
“Petugas menyita 1.897 butir obat daftar G dari lokasi tersebut. Dengan demikian, polisi mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti sebanyak 2.351 butir obat keras,” jelas Budi.
Polisi Sita Uang Hasil Penjualan
Sementara itu, Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, menambahkan bahwa petugas juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras ilegal tersebut.
Denny menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara polisi dan masyarakat melalui informasi yang diberikan. Hal ini juga mendukung program Jaga Jakarta untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Denny.
Saat ini, polisi telah membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik masih memeriksa para pelaku secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. (red)
Editor : Hadwan





















