Mafia Elpiji 3 Kg Dibongkar Polda Metro, Gas Oplosan Beroperasi 18 Bulan di Jaktim–Depok

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polda Metro Jaya menggerebek gudang gas oplosan elpiji 3 kg di Jakarta Timur dan Depok

Polisi Polda Metro Jaya menggerebek gudang gas oplosan elpiji 3 kg di Jakarta Timur dan Depok

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menggerebek jaringan gas oplosan yang menyalahgunakan elpiji subsidi. Dua gudang ilegal di Jakarta Timur dan Depok dibongkar.

Alhasil, tiga pelaku langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

Pengungkapan ini bermula dari praktik pemindahan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi. Gas oplosan itu lalu dijual ke masyarakat dengan harga komersial, meraup untung besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik mengungkap praktik pemindahan gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg untuk dijual non-subsidi,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (24/12/2025).

Selanjutnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengungkap dua lokasi operasi ilegal berada di Cakung, Jakarta Timur, dan Cipayung, Depok. Gudang-gudang itu berfungsi sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengoplosan.

Baca Juga :  Jakarta Pusat Diguncang 924 Kasus DBD, Dua Warga Tewas Digigit Nyamuk Aedes

Saat digerebek, polisi menemukan tabung 12 kg dan 50 kg berisi gas hasil pemindahan dari elpiji 3 kg. Para pelaku menggunakan alat suntik dan metode manual yang sangat berbahaya.

“Mereka menurunkan suhu dengan es balok agar gas tidak memuai dan mencegah ledakan,” ujar Edy.

Namun demikian, Edy menegaskan cara ini berisiko tinggi. Kebocoran, kebakaran, hingga ledakan mengancam keselamatan pelaku dan warga sekitar.

Dari hasil penyidikan, pelaku membeli gas subsidi seharga Rp18–20 ribu per tabung. Untuk mengisi 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung 3 kg; sedangkan 50 kg perlu hingga 18 tabung.

Baca Juga :  Jakarta Peringkat Kedua Kota dengan Udara Terburuk di Dunia, Warga Diminta Waspada

Keuntungan pun menggiurkan:

12 kg: untung >Rp50 ribu per tabung

50 kg: untung Rp480–510 ribu per tabung

Praktik ini diketahui berjalan sekitar 18 bulan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan PBS sebagai pemilik dan pelaku utama, SH sebagai pembeli gas subsidi, serta JH yang memindahkan dan menjual gas oplosan. Ketiganya dijerat UU Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan komitmen menyikat habis mafia gas oplosan karena merugikan negara dan mengancam keselamatan publik.

“Kami akan terus menindak praktik gas oplosan yang membahayakan masyarakat,” pungkas Edy.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas
Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 05:52 WIB

BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas

Minggu, 13 September 2026 - 20:41 WIB

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Berita Terbaru