Mendorong Ecocide ke Dalam Statuta Roma dan Memburu Korporasi Perusak Alam

Senin, 23 Maret 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum untuk bumi. Komunitas internasional berupaya menjadikan Ecocide sebagai kejahatan internasional guna menjerat individu dan pemimpin korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan alam skala besar di tahun 2026. Dok: Istimewa.

Hukum untuk bumi. Komunitas internasional berupaya menjadikan Ecocide sebagai kejahatan internasional guna menjerat individu dan pemimpin korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan alam skala besar di tahun 2026. Dok: Istimewa.

DEN HAAG, POSNEWS.CO.ID – Agenda hukum internasional pada tahun 2026 mencapai titik balik yang bersejarah. Komunitas global kini bergerak maju untuk meresmikan Ecocide atau perusakan lingkungan skala besar sebagai kejahatan internasional yang berdiri sendiri.

Dalam konteks ini, para ahli hukum berupaya melakukan amandemen terhadap Statuta Roma. Mereka ingin menempatkan kerusakan ekosistem yang parah dan meluas sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan” versi baru. Oleh karena itu, ICC diharapkan mampu menjadi benteng terakhir dalam mengadili para perusak bumi.

Amandemen Statuta Roma: Menuju Kejahatan Kelima

Institusionalisme hukum menekankan pentingnya aturan formal dalam mengelola perilaku global. Saat ini, Statuta Roma hanya mengenal empat jenis kejahatan: genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Namun, krisis iklim tahun 2026 memaksa dunia untuk mengakui bahwa penghancuran alam secara masif mengancam kelangsungan hidup umat manusia secara keseluruhan.

Lebih lanjut, proses amandemen ini memerlukan dukungan dari mayoritas negara anggota. Negara-negara kepulauan dan Afrika berada di baris terdepan dalam mendukung inisiatif ini. Sebagai hasilnya, hukum internasional mulai bergeser dari sekadar mengatur konflik antarnegara menjadi instrumen penyelamatan biosfer bumi secara aktif.

Baca Juga :  PM Inggris Tuntut Trump Minta Maaf Atas Komentar Pasukan Afghanistan

Tantangan Menjerat Korporasi Lintas Batas

Hambatan terbesar dalam penegakan hukum Ecocide adalah struktur hukum ICC yang saat ini hanya fokus pada individu. Perusahaan multinasional sering kali melakukan perusakan alam di negara berkembang namun berlindung di balik entitas hukum yang rumit. Oleh sebab itu, dunia internasional kini mendesak adanya perluasan definisi tanggung jawab pidana.

Dalam hal ini, jaksa penuntut ICC mulai membidik para eksekutif senior korporasi secara personal. Jika terbukti secara sadar mengambil keputusan yang mengakibatkan kehancuran ekologis, pemimpin perusahaan tersebut dapat menghadapi hukuman penjara internasional. Dengan demikian, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi para aktor ekonomi yang mengutamakan keuntungan di atas kelestarian alam lintas batas.

Peran LSM sebagai Motor Penggerak Norma

Keberhasilan diplomasi Ecocide tidak terlepas dari peran aktif aktor non-negara. LSM internasional seperti Stop Ecocide International berfungsi sebagai “pengusaha norma” yang sangat efektif. Mereka menyediakan draf hukum, menggalang opini publik, dan melobi parlemen negara-negara besar.

Baca Juga :  Cekcok Izin Sakit, Pegawai Kafe di Jatingara Dihantam Piring - Luka Kepala 4 Jahitan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih lagi, kelompok masyarakat sipil ini menggunakan kekuatan data satelit untuk membuktikan tingkat kerusakan alam secara real-time. Secara simultan, mereka memaksa pemerintah untuk tidak lagi menganggap isu lingkungan sebagai masalah domestik semata. Pada akhirnya, koalisi global ini membuktikan bahwa desakan moral dari masyarakat sipil mampu meruntuhkan kaku-nya kedaulatan negara dalam isu lingkungan hidup di tahun 2026.

Keadilan Ekologis Global

Langkah menjadikan Ecocide sebagai kejahatan internasional adalah investasi bagi masa depan peradaban. Meskipun demikian, kepatuhan terhadap aturan baru ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum di Den Haag. Dengan demikian, tatanan dunia yang baru harus mampu membuktikan bahwa hukum tetap berdaulat, bahkan di hadapan kekuatan ekonomi korporasi raksasa sekalipun.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membedah Realisme Geopolitik dalam Perebutan Arktik 2026
Polisi Gugur Saat Operasi Ketupat 2026, Diduga Kelelahan Ekstrem
Lonjakan Arus Balik 2026, Kedatangan Penumpang KAI Tembus 51 Ribu per Hari
Melindungi Plasma Nutfah dari Biopiracy Internasional di Tahun 2026
Arus Balik Lebaran 2026: Ribuan Motor Padati Pelabuhan Bakauheni, Antrean Mengular
Mengapa Keadilan Iklim Adalah Isu Etika Paling Krusial Tahun 2026?
Sekuritisasi Perubahan Iklim: Ketika Kerusakan Alam Menjadi Ancaman Militer
Menakar Kritik Negara Selatan terhadap Standar Lingkungan Global

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 17:14 WIB

Membedah Realisme Geopolitik dalam Perebutan Arktik 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 16:57 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Ketupat 2026, Diduga Kelelahan Ekstrem

Senin, 23 Maret 2026 - 16:30 WIB

Lonjakan Arus Balik 2026, Kedatangan Penumpang KAI Tembus 51 Ribu per Hari

Senin, 23 Maret 2026 - 16:21 WIB

Melindungi Plasma Nutfah dari Biopiracy Internasional di Tahun 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 16:14 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: Ribuan Motor Padati Pelabuhan Bakauheni, Antrean Mengular

Berita Terbaru

Ilustrasi, Perebutan garis depan terakhir. Mencairnya es di Kutub Utara membuka jalur perdagangan baru dan akses energi yang memicu persaingan militer antara Rusia, Amerika Serikat, dan Tiongkok. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Membedah Realisme Geopolitik dalam Perebutan Arktik 2026

Senin, 23 Mar 2026 - 17:14 WIB