Mendorong Ecocide ke Dalam Statuta Roma dan Memburu Korporasi Perusak Alam

Senin, 23 Maret 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum untuk bumi. Komunitas internasional berupaya menjadikan Ecocide sebagai kejahatan internasional guna menjerat individu dan pemimpin korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan alam skala besar di tahun 2026. Dok: Istimewa.

Hukum untuk bumi. Komunitas internasional berupaya menjadikan Ecocide sebagai kejahatan internasional guna menjerat individu dan pemimpin korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan alam skala besar di tahun 2026. Dok: Istimewa.

DEN HAAG, POSNEWS.CO.ID – Agenda hukum internasional pada tahun 2026 mencapai titik balik yang bersejarah. Komunitas global kini bergerak maju untuk meresmikan Ecocide atau perusakan lingkungan skala besar sebagai kejahatan internasional yang berdiri sendiri.

Dalam konteks ini, para ahli hukum berupaya melakukan amandemen terhadap Statuta Roma. Mereka ingin menempatkan kerusakan ekosistem yang parah dan meluas sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan” versi baru. Oleh karena itu, ICC diharapkan mampu menjadi benteng terakhir dalam mengadili para perusak bumi.

Amandemen Statuta Roma: Menuju Kejahatan Kelima

Institusionalisme hukum menekankan pentingnya aturan formal dalam mengelola perilaku global. Saat ini, Statuta Roma hanya mengenal empat jenis kejahatan: genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Namun, krisis iklim tahun 2026 memaksa dunia untuk mengakui bahwa penghancuran alam secara masif mengancam kelangsungan hidup umat manusia secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, proses amandemen ini memerlukan dukungan dari mayoritas negara anggota. Negara-negara kepulauan dan Afrika berada di baris terdepan dalam mendukung inisiatif ini. Sebagai hasilnya, hukum internasional mulai bergeser dari sekadar mengatur konflik antarnegara menjadi instrumen penyelamatan biosfer bumi secara aktif.

Baca Juga :  AS Gempur ISIS di Nigeria, Balas Pembantaian Umat Kristen

Tantangan Menjerat Korporasi Lintas Batas

Hambatan terbesar dalam penegakan hukum Ecocide adalah struktur hukum ICC yang saat ini hanya fokus pada individu. Perusahaan multinasional sering kali melakukan perusakan alam di negara berkembang namun berlindung di balik entitas hukum yang rumit. Oleh sebab itu, dunia internasional kini mendesak adanya perluasan definisi tanggung jawab pidana.

Dalam hal ini, jaksa penuntut ICC mulai membidik para eksekutif senior korporasi secara personal. Jika terbukti secara sadar mengambil keputusan yang mengakibatkan kehancuran ekologis, pemimpin perusahaan tersebut dapat menghadapi hukuman penjara internasional. Dengan demikian, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi para aktor ekonomi yang mengutamakan keuntungan di atas kelestarian alam lintas batas.

Peran LSM sebagai Motor Penggerak Norma

Keberhasilan diplomasi Ecocide tidak terlepas dari peran aktif aktor non-negara. LSM internasional seperti Stop Ecocide International berfungsi sebagai “pengusaha norma” yang sangat efektif. Mereka menyediakan draf hukum, menggalang opini publik, dan melobi parlemen negara-negara besar.

Baca Juga :  Michelle Park Steel Dinominasikan Sebagai Duta Besar AS

Terlebih lagi, kelompok masyarakat sipil ini menggunakan kekuatan data satelit untuk membuktikan tingkat kerusakan alam secara real-time. Secara simultan, mereka memaksa pemerintah untuk tidak lagi menganggap isu lingkungan sebagai masalah domestik semata. Pada akhirnya, koalisi global ini membuktikan bahwa desakan moral dari masyarakat sipil mampu meruntuhkan kaku-nya kedaulatan negara dalam isu lingkungan hidup di tahun 2026.

Keadilan Ekologis Global

Langkah menjadikan Ecocide sebagai kejahatan internasional adalah investasi bagi masa depan peradaban. Meskipun demikian, kepatuhan terhadap aturan baru ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum di Den Haag. Dengan demikian, tatanan dunia yang baru harus mampu membuktikan bahwa hukum tetap berdaulat, bahkan di hadapan kekuatan ekonomi korporasi raksasa sekalipun.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia
Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Berita Terbaru

Bara di garis depan. Pasukan Ukraina meluncurkan serangan drone masif terhadap terminal minyak utama Rusia di Novorossiysk, sementara jumlah korban tewas akibat serangan di asrama mahasiswa Starobilsk mencapai 18 jiwa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB