Jabatan Kepala BAIS TNI Diserahkan, 4 Prajurit Diduga Terlibat Kasus Air Keras Aktivis

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes TNI di Cilangkap Jakarta Timur saat konferensi pers terkait penyerahan jabatan BAIS dan kasus penganiayaan aktivis. (Posnews/Puspen TNI)

Mabes TNI di Cilangkap Jakarta Timur saat konferensi pers terkait penyerahan jabatan BAIS dan kasus penganiayaan aktivis. (Posnews/Puspen TNI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuat langkah mengejutkan dengan menyerahkan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang sebelumnya dipegang Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo.

Keputusan ini mencuat di tengah sorotan publik terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, membenarkan penyerahan jabatan tersebut saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilakukan penyerahan jabatan Kabais,” tegas Aulia.

Namun, saat disinggung soal pencopotan Yudi Abrimantyo, Aulia memilih tidak menjawab secara rinci dan langsung mengakhiri pernyataannya.

4 Prajurit BAIS Ditahan Terkait Kasus Air Keras

Sebelumnya, kasus ini makin panas setelah Puspom TNI menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga :  Gerakan Indonesia ASRI Digencarkan, Polairud Polda Metro Bersih-Bersih Tempat Ibadah

Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat prajurit tersebut merupakan personel BAIS TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat prajurit yang diperiksa masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran serta motif di balik aksi brutal tersebut.

Puspom TNI menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, jika bukti menguat, para prajurit akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

TNI Tegaskan Sikap: Pelanggar Hukum Disikat

Di tengah tekanan publik, Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di internal institusi.

Baca Juga :  Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Satgas TNI-Polri Sita 226 Batang - 2 Orang Dibekuk

Hal ini disampaikan usai rapat bersama Kementerian Pertahanan yang membahas langkah pembenahan dan penguatan disiplin prajurit.

Menurut Aulia, langkah ini sejalan dengan arahan Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum serta menjaga kehormatan institusi negara.

Prajurit Berprestasi Diganjar, Pelanggar Dihukum Tegas

Selain penindakan, TNI juga menegaskan akan memberikan penghargaan kepada prajurit berprestasi.

Mereka yang berjasa dalam penanganan bencana di Sumatera hingga pengamanan di Papua dan wilayah perbatasan mendapat apresiasi khusus.

Penghargaan tersebut berupa kenaikan pangkat luar biasa, kesempatan pendidikan lanjutan, hingga pemberian tanda jasa.

Sebaliknya, bagi prajurit yang terbukti melanggar hukum, TNI memastikan tidak ada toleransi.

“Setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Aulia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Motor Ilegal di Jaksel Ekspor 99 Ribu Unit, Negara Rugi Rp177 Miliar
WNA India Selundupkan Emas dalam Popok di Bandara Soetta, Nilainya Rp700 Juta
Polisi Bongkar Gudang Motor Curian di Jaksel, 1.494 Unit Disita Akan Dijual ke Luar Negeri
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pramono Ubah Jam Usai Dikeluhkan Ganggu Ibadah
Sadis! Istri Sayat Leher Suami di Parangtritis Setelah Minta Maaf
Viral Pemotor Hadang Ambulans di Depok, Pelaku Ditangkap Polisi
Suspek Hantavirus di Kulon Progo Negatif, DPR Minta Pengawasan Diperketat
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lapas, Sita 1.000 Ekstasi dan Sabu di Apartemen Penjaringan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:17 WIB

Gudang Motor Ilegal di Jaksel Ekspor 99 Ribu Unit, Negara Rugi Rp177 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 16:59 WIB

WNA India Selundupkan Emas dalam Popok di Bandara Soetta, Nilainya Rp700 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 14:02 WIB

Polisi Bongkar Gudang Motor Curian di Jaksel, 1.494 Unit Disita Akan Dijual ke Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 - 12:42 WIB

CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pramono Ubah Jam Usai Dikeluhkan Ganggu Ibadah

Senin, 11 Mei 2026 - 12:20 WIB

Sadis! Istri Sayat Leher Suami di Parangtritis Setelah Minta Maaf

Berita Terbaru