JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 8,9 juta batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke wilayah Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut disembunyikan di dalam dua kontainer dengan modus baru menggunakan kereta api kargo sebagai jalur distribusi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meninjau langsung barang bukti di Terminal Peti Kemas Multi Terminal Indonesia (MTI) CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Djaka, penindakan berawal dari informasi intelijen dan kolaborasi lintas instansi.
Petugas kemudian melakukan pengawasan terhadap dua kontainer yang diberitahukan berisi pipa dan baja ringan, namun hasil pemeriksaan menunjukkan muatan sebenarnya berupa rokok ilegal.
“Penindakan ini merupakan hasil informasi dan kolaborasi bersama. Petugas mengidentifikasi kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal dengan dokumen yang menyebutkan muatan pipa dan baja ringan,” ujar Djaka.
Modus Baru Gunakan Kereta Api Kargo
Bea Cukai mengungkap bahwa rokok ilegal tersebut diproduksi di Jawa Timur dan dikirim dari Surabaya ke Tanjung Priok menggunakan kereta api kargo, sebelum direncanakan melanjutkan perjalanan ke Sumatera melalui kapal laut.
Petugas memperkuat pengawasan dengan pemindaian X-ray di kawasan pelabuhan hingga akhirnya berhasil membongkar penyelundupan tersebut.
“Petugas mengamankan 8,9 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai,” kata Djaka.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp13,30 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp8,66 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai.
Penyidikan Berlanjut, Bareskrim Dilibatkan
Kasus ini kini masuk tahap penyidikan dan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Bea Cukai menegaskan akan memburu pihak yang memproduksi dan mengendalikan distribusi rokok ilegal tersebut.
Djaka menyebut penggunaan kereta api kargo sebagai sarana distribusi merupakan modus baru yang mulai dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pengawasan di jalur darat.
“Distribusi menggunakan truk semakin berisiko karena pengawasan kami semakin ketat. Pelaku kemudian mencari celah dengan menggunakan kereta api kargo,” jelasnya.
Hingga Juli 2026, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Djaka, para pelaku kerap menerapkan strategi distribusi terputus agar pemilik barang sulit terlacak.
“Kami tidak hanya mengejar kurir, sopir, atau kenek. Penyidikan akan diarahkan hingga ke pemilik barang dan produsen rokok ilegal untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Polisi Perkuat Sinergi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menegaskan polisi siap memperkuat sinergi dengan Bea Cukai memberantas rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal mengganggu penerimaan negara. Karena itu, kami memperkuat kerja sama lintas sektor melalui pertukaran informasi dan pengungkapan bersama,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Bea Cukai Tanjung Priok pada 2026 dan mengungkap modus distribusi baru jaringan penyelundupan. MR
Editor : Hadwan













