KARAWANG, POSNEWS.CO.ID – Seorang pemuka agama berinisial AP (42) menjadi bulan-bulanan ratusan warga di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah kepergok diduga melakukan perzinahan dengan istri orang.
Aksi main hakim sendiri ini nyaris berujung maut sebelum aparat turun tangan.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/3/2026) dan langsung memicu kemarahan warga. AP diduga tertangkap basah bersama seorang perempuan berinisial UM, yang merupakan istri orang.
Menurut Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, keduanya mengakui hubungan terlarang tersebut.
“Setelah diinterogasi pihak keluarga, AP dan UM mengaku telah melakukan hubungan intim lebih dari satu kali,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Diikat di Pos Ronda, Dihajar Bertubi-tubi
Selanjutnya, situasi langsung memanas. Dalam video yang beredar, ratusan warga memadati lokasi dan meluapkan emosi.
Massa bahkan mengikat AP di pos ronda sebelum menghajarnya secara brutal dengan pukulan dan tendangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi ini menunjukkan bagaimana emosi kolektif warga bisa berubah menjadi tindakan berbahaya yang melanggar hukum.
Beruntung, aparat dari kepolisian dan TNI yang tiba di lokasi segera mengambil tindakan cepat. Petugas melakukan evakuasi paksa terhadap AP dari kepungan massa yang semakin beringas.
Langkah sigap ini berhasil menyelamatkan nyawa AP dari amukan warga yang tak terkendali.
Diproses Hukum, Bukan Main Hakim Sendiri
Saat ini, AP dan UM telah diamankan di Unit TPPO dan PPA Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dugaan pelanggaran hukum, termasuk perzinahan, harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan atau aksi main hakim sendiri.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terpancing emosi. Tindakan kekerasan justru dapat menjerat pelaku pengeroyokan dengan sanksi pidana.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menjaga nilai sosial dan moral, serta menyelesaikan konflik secara bijak dan sesuai hukum yang berlaku. (red)
Editor : Hadwan



















