Nicolas Zepeda Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Mahasiswi Jepang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Akhir drama hukum lintas benua. Pengadilan Perancis menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Nicolas Zepeda karena terbukti membunuh mantan kekasihnya, Narumi Kurosaki, meski jasad korban belum ditemukan hingga saat ini. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Akhir drama hukum lintas benua. Pengadilan Perancis menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Nicolas Zepeda karena terbukti membunuh mantan kekasihnya, Narumi Kurosaki, meski jasad korban belum ditemukan hingga saat ini. Dok: Istimewa.

LYON, POSNEWS.CO.ID – Nicolas Zepeda kini harus menghadapi kenyataan pahit menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Pengadilan Perancis secara resmi memperberat hukuman pria asal Chile tersebut menjadi penjara seumur hidup dalam sidang putusan pada hari Kamis.

Dalam konteks ini, hakim Eric Chalbos menegaskan bahwa Zepeda terbukti membunuh Narumi Kurosaki pada malam 4-5 Desember 2016. Pelaku membunuh korban melalui cara pembekapan atau pencekikan di dalam kamar asrama mahasiswa di Besancon.

Motif Cemburu dan Pola Penguntitan

Hubungan asmara keduanya bermula di Jepang pada tahun 2014 saat Zepeda sedang menempuh studi. Namun, hubungan tersebut retak setelah Narumi pindah ke Perancis untuk melanjutkan pendidikan pada musim panas 2016. Narumi kemudian menjalin hubungan baru dengan mahasiswa lain di sana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Zepeda yang tidak terima dengan keputusan tersebut mulai menguntit Narumi secara daring. Ia bahkan mengirimkan video ancaman sebelum terbang secara rahasia dari Chile ke Perancis. Rekaman kamera pengawas menunjukkan Zepeda memata-matai Narumi selama empat hari tiga malam sebelum akhirnya mengajak korban makan malam.

Baca Juga :  Ribuan Lampu PJU Dipasang di Jakut, Bina Marga Klaim Melebihi Target - Warga Nilai Belum Merata

Bukti Premeditasi dan Jasad yang Hilang

Investigasi kepolisian mengungkap fakta-fakta mengerikan mengenai persiapan matang sang pelaku. Beberapa hari sebelum kejadian, Zepeda membeli bahan bakar cair yang mudah terbakar, korek api, dan pemutih pakaian. Selain itu, data lokasi menunjukkan Zepeda berada di kamar korban selama lebih dari 24 jam saat hilangnya Narumi.

Jaksa penuntut Vincent Auger berargumen bahwa pembelian bahan-bahan tersebut merupakan bukti nyata dari niat membunuh (premeditasi). Meskipun demikian, Zepeda kemungkinan besar memutuskan untuk membuang jasad korban ke Sungai Doubs daripada membakarnya. Hingga saat ini, pihak berwenang belum berhasil menemukan keberadaan jasad Narumi.

Upaya Menutupi Jejak dan Respon Keluarga

Setelah aksi pembunuhan tersebut, Zepeda berupaya meyakinkan keluarga korban bahwa Narumi masih hidup. Ia menggunakan akun media sosial dan email Narumi untuk mengirimkan pesan palsu kepada kerabat korban. Bahkan, ia sempat membeli tiket kereta api atas nama Narumi menuju Lyon guna menyesatkan arah penyelidikan polisi.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Etomidate di Hotel Pekanbaru, Pelaut Diciduk

Di sisi lain, suasana haru menyelimuti barisan kursi keluarga di ruang sidang. Ibu dan saudara perempuan Narumi tampak mendekap erat foto mahasiswi malang tersebut saat vonis dibacakan. Sebagai hasilnya, pihak keluarga menyambut baik ketegasan hakim dalam memberikan hukuman maksimal bagi pelaku.

Langkah Banding ke Mahkamah Agung

Zepeda mendengarkan putusan tersebut dengan wajah tertutup tangan dan tampak sangat terpukul. Sejak ekstradisi dari Chile pada tahun 2020, ia secara konsisten membantah keterlibatannya dalam kematian Narumi. Oleh sebab itu, pengacara pembela menyatakan akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung Perancis.

Pada akhirnya, kasus ini tetap menjadi salah satu tragedi kriminal paling menonjol yang melibatkan tiga negara sekaligus: Chile, Jepang, dan Perancis. Dunia kini menanti apakah proses hukum tingkat akhir akan mengubah nasib Zepeda atau justru mengukuhkan vonis seumur hidup tersebut secara permanen di tahun 2026.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Nepal Kian Bersemangat Cari Korban Banjir
PM Yunani Janjikan Pemangkasan Pajak dan Kenaikan Gaji
Sony Perkenalkan DualSense GTA 6 Limited Edition
AS Serang Tiga Kapal Tanker Minyak Iran usai Rudal IRGC
Putin Temui Utusan AS Witkoff dan Kushner di Kremlin
USS Abraham Lincoln Tinggalkan Thailand Usai Kunjungan
Takaichi Bantah Revisi UU Rumah Kekaisaran Halangi Suksesi
Petugas Imigrasi AS Didakwa Berbohong soal Penembakan Warga

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 18:27 WIB

Tim Nepal Kian Bersemangat Cari Korban Banjir

Minggu, 6 September 2026 - 17:25 WIB

PM Yunani Janjikan Pemangkasan Pajak dan Kenaikan Gaji

Minggu, 6 September 2026 - 15:00 WIB

Sony Perkenalkan DualSense GTA 6 Limited Edition

Minggu, 6 September 2026 - 14:45 WIB

AS Serang Tiga Kapal Tanker Minyak Iran usai Rudal IRGC

Minggu, 6 September 2026 - 14:14 WIB

Putin Temui Utusan AS Witkoff dan Kushner di Kremlin

Berita Terbaru