Satgas Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Papua, 4 Tersangka Diciduk – Senjata Disita

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satgas Damai Cartenz menunjukkan barang bukti senjata api rakitan hasil pengungkapan kasus di Papua. (Posnews/Ist)

Petugas Satgas Damai Cartenz menunjukkan barang bukti senjata api rakitan hasil pengungkapan kasus di Papua. (Posnews/Ist)

JAYAPURA, POSNEWS.CO.ID – Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengguncang jaringan peredaran amunisi ilegal di Papua.

Dalam operasi intensif yang digelar pada 25–26 Maret 2026, aparat berhasil membongkar jaringan yang diduga berkaitan dengan kelompok bersenjata.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas, Andria, mengungkapkan bahwa tim langsung mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œKeempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” tegasnya, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan KO, SMM, dan AKW sebagai perantara atau fasilitator transaksi amunisi ilegal.

Sementara itu, HM berperan sebagai penyedia sekaligus penjual amunisi.

Pengembangan Kasus Lama

Selanjutnya, aparat mengungkap bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya terkait distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua.

Baca Juga :  Personel Polisi Papua Berbaur dengan Anak-Anak, Bagikan Makanan Ringan dan Main Bersama

Tim penyidik langsung bergerak cepat untuk memperluas pengungkapan dan memburu jaringan yang lebih besar di balik peredaran amunisi tersebut.

Dalam operasi ini, aparat juga menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari perangkat komunikasi, kendaraan operasional, hingga senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang memasok amunisi ke kelompok tertentu di wilayah konflik.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 306 jo Pasal 20 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

Pasal ini menegaskan bahwa pelaku utama maupun pihak yang membantu atau memfasilitasi peredaran senjata ilegal tetap dapat diproses hukum.

Komitmen Tindak Tegas

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi jaringan senjata ilegal.

Baca Juga :  Sains Semantik: Makna Bukan Sekadar Definisi dalam Kamus?

β€œPenegakan hukum kami lakukan secara profesional dan terukur untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Wakil Kepala Operasi, Adarma Sinaga, memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, Satgas Damai Cartenz mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal.

Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik dan mengancam keselamatan warga sipil.

Dengan pengungkapan ini, aparat memperkuat langkah dalam menekan peredaran senjata ilegal sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Papua yang rawan konflik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara dan Rekomendasi Usut Dugaan TPPU
Empat Perwira Resmi Jadi Komjen, Kapolri Promosikan 87 Pati Polri
Selat Hormuz: Iran dan Amerika Serikat Saling Serang
11 Orang Tewas Setelah Pesawat Jatuh Dekat Pemukiman
Polisi Sita Aset Hanania Travel untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Gempuran Militer Pakistan: Pasukan Keamanan Tembak 29 Milisi
Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti 4-3
Menteri HAM Pigai Tolak Restorative Justice untuk Kasus Penyekapan YTR di Bandung

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:45 WIB

Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara dan Rekomendasi Usut Dugaan TPPU

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:32 WIB

Empat Perwira Resmi Jadi Komjen, Kapolri Promosikan 87 Pati Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:08 WIB

Selat Hormuz: Iran dan Amerika Serikat Saling Serang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:55 WIB

11 Orang Tewas Setelah Pesawat Jatuh Dekat Pemukiman

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:36 WIB

Polisi Sita Aset Hanania Travel untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Berita Terbaru

Pecahnya gencatan senjata Timur Tengah. Amerika Serikat dan Iran saling meluncurkan serangan udara di Selat Hormuz, hanya dua minggu setelah menyepakati perdamaian sementara. Dok: REUTERS/Stringer

INTERNASIONAL

Selat Hormuz: Iran dan Amerika Serikat Saling Serang

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:08 WIB

Duka di Tomblaine. Sebuah pesawat sekolah terjun payung jatuh dan menewaskan 11 orang sesaat setelah lepas landas di Perancis timur laut. Dok: REUTERS/Christian Hartmann

INTERNASIONAL

11 Orang Tewas Setelah Pesawat Jatuh Dekat Pemukiman

Selasa, 30 Jun 2026 - 11:55 WIB