Satgas Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Papua, 4 Tersangka Diciduk – Senjata Disita

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satgas Damai Cartenz menunjukkan barang bukti senjata api rakitan hasil pengungkapan kasus di Papua. (Posnews/Ist)

Petugas Satgas Damai Cartenz menunjukkan barang bukti senjata api rakitan hasil pengungkapan kasus di Papua. (Posnews/Ist)

JAYAPURA, POSNEWS.CO.ID – Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengguncang jaringan peredaran amunisi ilegal di Papua.

Dalam operasi intensif yang digelar pada 25–26 Maret 2026, aparat berhasil membongkar jaringan yang diduga berkaitan dengan kelompok bersenjata.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas, Andria, mengungkapkan bahwa tim langsung mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œKeempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” tegasnya, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan KO, SMM, dan AKW sebagai perantara atau fasilitator transaksi amunisi ilegal.

Sementara itu, HM berperan sebagai penyedia sekaligus penjual amunisi.

Pengembangan Kasus Lama

Selanjutnya, aparat mengungkap bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya terkait distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua.

Baca Juga :  Update Banjir dan Longsor Sumatera, 1.006 Tewas, 217 Hilang dan 5.400 luka-luka

Tim penyidik langsung bergerak cepat untuk memperluas pengungkapan dan memburu jaringan yang lebih besar di balik peredaran amunisi tersebut.

Dalam operasi ini, aparat juga menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari perangkat komunikasi, kendaraan operasional, hingga senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang memasok amunisi ke kelompok tertentu di wilayah konflik.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 306 jo Pasal 20 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

Pasal ini menegaskan bahwa pelaku utama maupun pihak yang membantu atau memfasilitasi peredaran senjata ilegal tetap dapat diproses hukum.

Komitmen Tindak Tegas

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi jaringan senjata ilegal.

Baca Juga :  PINTAR BI 2026: Cara Mudah Tukar Uang Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri

β€œPenegakan hukum kami lakukan secara profesional dan terukur untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Wakil Kepala Operasi, Adarma Sinaga, memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, Satgas Damai Cartenz mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal.

Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik dan mengancam keselamatan warga sipil.

Dengan pengungkapan ini, aparat memperkuat langkah dalam menekan peredaran senjata ilegal sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Papua yang rawan konflik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Meninggal Gempa Venezuela Hingga 1.450 Jiwa
Denda $99 Juta Menanti: Australia Perketat Aturan Batas Umur
AS dan Iran Sepakati Perundingan Darurat di Qatar
Venezuela: Warga Menjarah Toko di Tengah Lambatnya Bantuan
Polisi Bongkar Kasus Bom Molotov di Koja, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron
Cuaca Jabodetabek 30 Juni 2026, Jakarta Cerah Berawan – Bogor Berpotensi Hujan
Mobil Boks Hilang Kendali Tabrak Pembatas Tol Cakung-Cilincing, 2 Orang Terluka
Kasus Dugaan Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Roy Suryo

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:30 WIB

Korban Meninggal Gempa Venezuela Hingga 1.450 Jiwa

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:08 WIB

Denda $99 Juta Menanti: Australia Perketat Aturan Batas Umur

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:30 WIB

AS dan Iran Sepakati Perundingan Darurat di Qatar

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:00 WIB

Venezuela: Warga Menjarah Toko di Tengah Lambatnya Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:41 WIB

Polisi Bongkar Kasus Bom Molotov di Koja, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron

Berita Terbaru

Duka mendalam di Venezuela utara. Gempa bumi kembar merobohkan ribuan bangunan dan mengubur ratusan warga di bawah puing-puing reruntuhan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Korban Meninggal Gempa Venezuela Hingga 1.450 Jiwa

Selasa, 30 Jun 2026 - 07:30 WIB

Ilustrasi, Langkah tegas dari Canberra. Pemerintah Australia bersiap melipatgandakan denda bagi platform media sosial yang gagal membendung pengguna kurang dari 16 tahun. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Denda $99 Juta Menanti: Australia Perketat Aturan Batas Umur

Selasa, 30 Jun 2026 - 07:08 WIB

Peluang damai dari Doha. Amerika Serikat dan Iran menyepakati perundingan darurat di Qatar guna meredakan ketegangan perang pasca-sains aksi saling serang di Teluk Arab. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS dan Iran Sepakati Perundingan Darurat di Qatar

Selasa, 30 Jun 2026 - 06:30 WIB

Duka mendalam di Venezuela utara. Gempa bumi kembar merobohkan ribuan bangunan dan mengubur ratusan warga di bawah puing-puing reruntuhan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Venezuela: Warga Menjarah Toko di Tengah Lambatnya Bantuan

Selasa, 30 Jun 2026 - 06:00 WIB