JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Dukungan ini muncul seiring meningkatnya temuan penyalahgunaan liquid vape sebagai media penyelundupan narkotika.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan bahwa pihaknya berpihak pada setiap kebijakan yang terbukti efektif menekan peredaran narkoba.
“Jika ada bukti kuat vape menjadi sarana distribusi narkotika, maka langkah pelarangan patut dipertimbangkan secara serius,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Menurutnya, penyalahgunaan vape tidak bisa dianggap sepele. Justru, fenomena ini berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.
Oleh karena itu, PBNU mendorong pemerintah mengambil langkah tegas melalui regulasi ketat, bahkan opsi pelarangan total jika terbukti membahayakan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan jiwa dalam nilai keagamaan (hifz al-nafs), yakni menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman zat berbahaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Larangan Harus Berbasis Data
Meski demikian, PBNU tidak serta-merta mendorong pelarangan tanpa dasar. Mereka meminta pemerintah tetap mengedepankan kajian ilmiah yang komprehensif sebelum mengambil keputusan final.
Jika penggunaan vape masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka pendekatan yang lebih tepat adalah edukasi, pengawasan, serta penguatan regulasi.
“Artinya, kebijakan harus proporsional. Jangan langsung melarang total tanpa kajian yang matang. Edukasi publik tetap menjadi kunci,” jelasnya.
BNN Kaji Aturan dalam Revisi UU
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa usulan pengaturan vape saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Ia menyebut, wacana tersebut masuk dalam proses revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang tengah digodok bersama DPR.
“Masih berproses. Kami sedang mengkaji bersama berbagai pihak,” ujarnya.
Selain itu, BNN juga telah menggelar forum diskusi (FGD) dengan melibatkan berbagai lembaga, seperti Polri, BRIN, hingga BPOM, guna memperkuat dasar kebijakan.
Seiring berkembangnya modus peredaran narkoba, pemerintah dan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan.
Liquid vape yang dimodifikasi menjadi media narkotika dinilai sebagai tren baru yang sulit terdeteksi, sehingga membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Karena itu, kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menutup celah peredaran narkoba di Indonesia. (red)
Editor : Hadwan



















