Bareskrim Polri Tindak 4 WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Papua

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua. (Posnews/Ist)

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memperkuat penegakan hukum dengan membantu PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak empat WNA asal China yang diduga terlibat tambang ilegal di kawasan hutan Papua.

Tim gabungan melakukan penindakan pada 22–26 Mei 2026 di wilayah hukum Polda Papua dan mengamankan empat tersangka berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan pihaknya langsung mendampingi proses penangkapan hingga penahanan.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membantu PPNS Kemenhut dalam penangkapan dan penahanan empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana kehutanan,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Selanjutnya, petugas menduga para tersangka membawa alat berat dan perlengkapan lain untuk melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat serta tanpa perizinan berusaha.

“Para tersangka diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Dalam proses penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah dan membacakannya melalui penerjemah bahasa Mandarin kepada para tersangka.

Baca Juga :  5 Hero Mobile Legends yang Mendapat Buff di Update Patch Terbaru

Namun, keempat tersangka menolak menandatangani dokumen tersebut.

Karena penolakan itu, petugas langsung menyusun berita acara penolakan sesuai prosedur hukum.

“Petugas sudah memperlihatkan dan membacakan surat perintah melalui penerjemah, tetapi para tersangka menolak menandatangani,” jelas Edy.

Setelah itu, penyidik menahan para tersangka. Selain itu, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut mengawasi proses di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak agar berjalan sesuai aturan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi
Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp
Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin
Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:30 WIB

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:48 WIB

Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:04 WIB

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Berita Terbaru