JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memperkuat penegakan hukum dengan membantu PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak empat WNA asal China yang diduga terlibat tambang ilegal di kawasan hutan Papua.
Tim gabungan melakukan penindakan pada 22β26 Mei 2026 di wilayah hukum Polda Papua dan mengamankan empat tersangka berinisial LH, LL, FW, dan PJ.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan pihaknya langsung mendampingi proses penangkapan hingga penahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βBiro Korwas PPNS Bareskrim Polri membantu PPNS Kemenhut dalam penangkapan dan penahanan empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana kehutanan,β ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Selanjutnya, petugas menduga para tersangka membawa alat berat dan perlengkapan lain untuk melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat serta tanpa perizinan berusaha.
βPara tersangka diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,β tegasnya.
Dalam proses penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah dan membacakannya melalui penerjemah bahasa Mandarin kepada para tersangka.
Namun, keempat tersangka menolak menandatangani dokumen tersebut.
Karena penolakan itu, petugas langsung menyusun berita acara penolakan sesuai prosedur hukum.
βPetugas sudah memperlihatkan dan membacakan surat perintah melalui penerjemah, tetapi para tersangka menolak menandatangani,β jelas Edy.
Setelah itu, penyidik menahan para tersangka. Selain itu, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut mengawasi proses di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak agar berjalan sesuai aturan. **
Editor : Hadwan












