Bareskrim Polri Tindak 4 WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Papua

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua. (Posnews/Ist)

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memperkuat penegakan hukum dengan membantu PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak empat WNA asal China yang diduga terlibat tambang ilegal di kawasan hutan Papua.

Tim gabungan melakukan penindakan pada 22–26 Mei 2026 di wilayah hukum Polda Papua dan mengamankan empat tersangka berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan pihaknya langsung mendampingi proses penangkapan hingga penahanan.

β€œBiro Korwas PPNS Bareskrim Polri membantu PPNS Kemenhut dalam penangkapan dan penahanan empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana kehutanan,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Selanjutnya, petugas menduga para tersangka membawa alat berat dan perlengkapan lain untuk melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat serta tanpa perizinan berusaha.

β€œPara tersangka diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Dalam proses penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah dan membacakannya melalui penerjemah bahasa Mandarin kepada para tersangka.

Baca Juga :  Gratis, DKI Buka Sayembara Desain Gapura Lenteng Agung Hadiah Rp10 Juta

Namun, keempat tersangka menolak menandatangani dokumen tersebut.

Karena penolakan itu, petugas langsung menyusun berita acara penolakan sesuai prosedur hukum.

β€œPetugas sudah memperlihatkan dan membacakan surat perintah melalui penerjemah, tetapi para tersangka menolak menandatangani,” jelas Edy.

Setelah itu, penyidik menahan para tersangka. Selain itu, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut mengawasi proses di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak agar berjalan sesuai aturan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Istiqlal Salurkan Daging Kurban Lewat Lembaga Sosial, Hindari Kerumunan Warga
Disdik DKI Cabut KJP 60 Siswa Terlibat Tawuran, Ini Data Terbaru 2025–2026
Demo Lapas Bollangi Gowa Ricuh, 8 Provokator Ditangkap Polisi, 2 Positif Narkoba
Kemendag Dorong Ekspor Kosmetik Indonesia Lewat Penguatan Ekosistem Global
Rutan Depok Gelar Skrining HPV dan Pemeriksaan Kesehatan Warga Binaan
Ditpolairud Polda Metro Gelar Dialog di Cilincing, Nelayan Soroti Alat Tangkap Garok
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah, Bogor Berpotensi Hujan
Rashdul Kiblat 2026 Terjadi 27–28 Mei, Ini Cara Cek Arah Kiblat Akurat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22 WIB

Bareskrim Polri Tindak 4 WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Papua

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:58 WIB

Masjid Istiqlal Salurkan Daging Kurban Lewat Lembaga Sosial, Hindari Kerumunan Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:38 WIB

Disdik DKI Cabut KJP 60 Siswa Terlibat Tawuran, Ini Data Terbaru 2025–2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:20 WIB

Demo Lapas Bollangi Gowa Ricuh, 8 Provokator Ditangkap Polisi, 2 Positif Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:59 WIB

Kemendag Dorong Ekspor Kosmetik Indonesia Lewat Penguatan Ekosistem Global

Berita Terbaru