SERANG, POSNEWS.CO.ID – Polresta Serang Kota mengungkap kronologi pembunuhan wanita berinisial BY (40) yang ditemukan tergantung di pohon melinjo di kebun warga Kelurahan Gelam, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Korban diduga dibunuh pacarnya sendiri, AS (47), setelah keduanya terlibat cekcok soal uang.
Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria mengatakan korban lebih dulu menghubungi pelaku melalui WhatsApp untuk bertemu di kebun yang biasa mereka datangi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban menghubungi tersangka dan mengajak bertemu di lokasi biasa mereka,” kata Yudha, Senin (25/5/2026).
Cekcok Dipicu Pinjam Uang Rp600 Ribu
Setelah bertemu di kebun sekitar pukul 02.30 WIB, korban meminta meminjam uang Rp600 ribu kepada pelaku dengan jaminan ponsel miliknya.
Namun, AS mengaku tidak memiliki uang karena sedang mengalami masalah ekonomi keluarga.
Korban kemudian diduga menghina pelaku dengan sebutan “mokondo” atau modal kosong.
Ucapan itu memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan kekerasan.
Korban Dipiting hingga Pingsan
Menurut polisi, pelaku langsung berdiri dan memiting leher korban dari belakang menggunakan tangan kanan.
Pelaku terus mencekik korban selama beberapa menit hingga BY pingsan dan terjatuh dengan wajah membentur tanah.
“Tersangka tetap memiting korban hingga pingsan sekitar lima menit,” ujar Yudha.
Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku panik lalu mengambil tali yang tersimpan di motornya.
Pelaku Rekayasa Korban Seolah Bunuh Diri
Pelaku kemudian membuat simpul gantung dan mengikat tali di pohon melinjo sebelum menggantung tubuh korban agar terlihat seperti bunuh diri.
Setelah itu, pelaku membawa kabur ponsel dan dus HP milik korban.
Polisi mengungkap pelaku sempat membuang kartu SIM korban dan mereset ponsel sebelum memberikannya kepada anaknya dengan alasan membeli HP tersebut.
Kabur ke Tangsel, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan meninggal tergantung di kebun pada Senin (18/5/2026).
Hasil autopsi menemukan sejumlah luka yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
Tim gabungan Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya kemudian memburu pelaku yang sempat kabur ke wilayah Polda Metro Jaya, tepatnya Tangerang Selatan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Serang Kota.
Polisi menjerat AS dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan tersebut. **
Editor : Hadwan












