JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap total 60 pelajar yang terlibat aksi tawuran.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah tegas sekaligus upaya pembinaan terhadap pelajar yang melanggar aturan kedisiplinan di sekolah.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan sepanjang 2025 terdapat 20 siswa yang dicabut KJP karena terlibat tawuran. Sementara pada 2026, jumlahnya kembali bertambah sebanyak 40 siswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam data kami tahun 2025 sudah 20 orang itu kami batalkan KJP-nya karena tawuran. Di 2026 pun 40 siswa sudah dibatalkan KJP-nya,” kata Nahdiana, Selasa (26/6/2026).
Meski demikian, Disdik DKI menegaskan bahwa pencabutan bantuan tidak semata-mata dimaksudkan sebagai hukuman.
Pemerintah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan agar para siswa tidak kehilangan akses pendidikan.
Nahdiana menjelaskan, meskipun bantuan KJP dicabut, siswa yang terlibat tawuran tetap akan mendapatkan pendampingan agar tidak putus sekolah.
“Kalau terlibat tawuran, sesuai aturan KJP bisa dicabut. Tapi ini tetap anak-anak kita yang harus dibina,” ujarnya.
Disdik DKI menegaskan komitmennya agar seluruh siswa tetap melanjutkan pendidikan sesuai kondisi masing-masing.
Mulai dari sekolah formal, pendidikan vokasi, hingga jalur nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Menurut Nahdiana, setiap anak memiliki karakter dan kebutuhan pendidikan yang berbeda, sehingga pendekatan yang diberikan juga harus disesuaikan.
“Anak tetap harus sekolah, bisa formal atau nonformal, yang penting tidak putus sekolah,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Disdik DKI menegaskan fokus bukan hanya pada sanksi, tetapi juga pada keberlanjutan pendidikan agar siswa kembali ke jalur belajar yang positif. **
Editor : Hadwan












