JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Lonjakan zat psikoaktif baru (NPS) kian mengkhawatirkan di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto dan Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar langsung tancap gas memperkuat pengawasan obat, termasuk maraknya penyalahgunaan narkoba dalam cairan vape.
Pertemuan strategis digelar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026), sebagai respons meningkatnya ancaman narkotika dengan modus baru.
“BNN tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan BPOM mutlak untuk menghadapi kejahatan narkotika,” tegas Suyudi.
Data terbaru menunjukkan ancaman nyata. Survei gabungan BNN, BRIN, dan BPS periode 2023–2025 mencatat prevalensi narkoba mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif.
Selanjutnya, tren global juga mengkhawatirkan. Data United Nations Office on Drugs and Crime per 5 April 2026 mencatat 1.448 jenis NPS tersebar di 153 negara. Dari jumlah itu, 175 jenis sudah masuk ke Indonesia.
Di dalam negeri, laboratorium BNN telah mengidentifikasi 100 jenis NPS. Namun, lima zat masih belum memiliki payung hukum kuat, yakni ketamin, kratom, AB-INACA, MDMB-5-METHYL-INACA, dan isopropoxate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Suyudi mengungkap modus baru yang makin berbahaya. Narkotika kini disusupkan dalam cairan rokok elektrik. Temuan BNN menunjukkan kandungan berisiko tinggi seperti synthetic cannabinoid, sabu, hingga etomidate.
“Ini ancaman serius karena menyasar pengguna vape, terutama generasi muda,” ujarnya.
Memproduksi Narkotika Jenis Mephedrone
BNN juga membongkar jaringan internasional. Salah satunya sindikat klandestin asal Rusia yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di Bali.
Di sisi lain, BNN mengapresiasi langkah cepat BPOM menghentikan peredaran gas dinitrogen oksida (N2O) atau “gas ketawa” yang disalahgunakan di pasaran.
Terkait kratom, kebijakan juga berubah. BNN resmi mencabut surat tahun 2019 yang sebelumnya menggolongkan kratom sebagai narkotika golongan I.
Kini, pemerintah mendorong kajian ilmiah lanjutan bersama BRIN, Kemenkes, dan BPOM untuk menentukan status medisnya.
Sementara itu, Prof Taruna Ikrar menegaskan pendekatan ilmiah menjadi kunci kebijakan ke depan.
Ia juga menyoroti meningkatnya penyalahgunaan ketamin dan lemahnya pengawasan vape.
“Kami akan maksimalkan pengawasan, termasuk pembatasan iklan vape yang kini menjadi kewenangan BPOM,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan N2O yang seharusnya hanya untuk kebutuhan medis, namun kini marak digunakan secara rekreasional.
Selain itu, kondisi geografis Indonesia dinilai rawan penyelundupan narkoba. Karena itu, sinergi lintas instansi harus diperkuat.
Sebagai langkah konkret, BNN dan BPOM sepakat memperbarui nota kesepahaman (MoU).
Kerja sama akan difokuskan pada operasi gabungan, intelijen terpadu, pengawasan prekursor, hingga edukasi publik secara masif.
“Tim teknis segera menyusun pembaruan MoU agar lebih adaptif menghadapi kejahatan modern,” pungkas Ikrar. (red)
Editor : Hadwan



















