JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus kepada 560 narapidana lanjut usia (lansia) dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026.
Pengurangan masa hukuman itu diberikan kepada napi berusia di atas 70 tahun yang memenuhi syarat kemanusiaan.
Ditjenpas memprioritaskan narapidana lansia yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menderita sakit kronis, serta memiliki risiko rendah selama menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai satu hingga enam bulan. Sebanyak 170 napi menerima remisi tiga bulan, menjadi jumlah terbanyak tahun ini.
Selain itu, 108 napi mendapat remisi dua bulan, 96 napi empat bulan, 85 napi satu bulan, 79 napi lima bulan, dan 22 napi memperoleh remisi enam bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan remisi lansia menjadi bentuk perhatian negara terhadap warga binaan lanjut usia.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Pemasyarakatan.
βPemidanaan sekarang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pembinaan, rehabilitasi, dan nilai kemanusiaan,β kata Mashudi, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi para napi lansia untuk menjalani sisa masa pembinaan dengan lebih baik.
Data Ditjenpas mencatat Jawa Barat menjadi wilayah dengan penerima remisi terbanyak, yakni 73 orang. Selanjutnya Jawa Timur 63 orang dan Sumatera Utara 39 orang.
Sementara itu, pemerintah juga mencatat pemberian remisi tersebut mampu menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp1,18 miliar.
βKami berharap remisi ini memberi manfaat bagi narapidana lansia dan keluarganya,β ujar Mashudi. **
Editor : Hadwan












