JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia akhirnya buka suara terkait pemberitaan media asing soal akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia.
Kemhan menegaskan, dokumen yang beredar saat ini masih sebatas rancangan awal dan belum menjadi keputusan final.
Dengan kata lain, dokumen tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan lintas instansi, sehingga belum memiliki kekuatan hukum maupun status sebagai kebijakan resmi pemerintah.
Kemhan RI memastikan setiap rencana kerja sama pertahanan dengan negara lain tidak diputuskan secara instan.
Sebaliknya, seluruh proses harus melalui kajian mendalam, pembahasan berlapis, serta melibatkan berbagai pihak terkait sebelum bisa ditetapkan secara resmi.
Kepentingan Nasional Jadi Prioritas
Dalam setiap kerja sama, pemerintah menegaskan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.
Selain itu, prinsip menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi garis tegas yang tidak bisa ditawar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemhan juga menegaskan bahwa kontrol penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan negara.
Artinya, setiap aktivitas di ruang udara nasional wajib mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia, tanpa pengecualian.
Tak Ada Ruang Keputusan Sepihak
Lebih lanjut, seluruh rencana kerja sama wajib mengikuti hukum nasional dan mekanisme yang berlaku di Indonesia.
Tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk menjalankan kebijakan secara sepihak di luar aturan hukum Indonesia.
Di akhir pernyataannya, Kemhan mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara bijak dan tidak terpancing spekulasi.
Indonesia tetap membuka kerja sama pertahanan dengan negara mana pun, namun tetap berpegang pada prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan. (BM)
Editor : Hadwan



















