Imigrasi Tunggu Polisi, Deportasi Woodyrman Masih Tergantung Proses Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman. (Posnews/Instagram)

Selebgram Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan masih menunggu proses hukum di kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan selebgram Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman, yang menyebabkan warga negara Brunei Darussalam MHF (30) tewas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya belum bisa mengambil langkah deportasi sebelum proses hukum pidana di Indonesia tuntas.

β€œKalau sudah dilimpahkan ke kami, bisa kami proses secara Pro Justitia atau tindakan administratif. Tapi saat ini kami tunggu keputusan kepolisian,” ujar Hendarsam, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam kasus tindak pidana umum, pelaku wajib menjalani proses hukum hingga vonis dan masa hukuman di Indonesia sebelum dilakukan deportasi.

β€œProses pidana harus selesai dulu di sini. Setelah itu baru kami lakukan deportasi sesuai aturan,” jelasnya.

Selain itu, Hendarsam menegaskan kasus tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan kepolisian karena masuk ranah pidana umum, bukan keimigrasian.

β€œIni domain kepolisian, bukan Imigrasi. Kami menunggu koordinasi lanjutan,” tegasnya.

Baca Juga :  Li Qiang di G20: Lawan Proteksionisme, Tiongkok Serukan Reformasi Bank Dunia dan IMF

Sementara itu, polisi mengungkap insiden bermula dari adu mulut sesama WNA di kawasan Blok M pada Rabu (6/5/2026) dini hari yang kemudian berujung penganiayaan maut.

Pelaku Mohamad Irman Ali diduga memukul korban menggunakan botol kaca hingga terjatuh dan mengalami luka serius.

Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal dunia pada Sabtu (16/5/2026).

Hingga kini, penyidik kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ORI 2021–2026 Dinilai Paling Bermasalah, Jimly Ungkap Ada Ketidakkompakan Pimpinan
Ditjenpas Beri Remisi untuk 560 Narapidana Lansia, Jawa Barat Terbanyak
Misteri Kematian WN Korea Selatan di Tambun Terungkap, Polisi Amankan Pelaku
Rampok Toko Emas Pasar Pucung Dibekuk Warga, Wajah Pelaku Babak Belur
Rudal Balistik Jadi Andalan Terakhir Putin: Zelenskyy Desak Trump
Trump Tolak Laporan Draf Damai Sepihak Iran
Trump Ancam Serang Oman Jika Bantu Iran
8 Orang Diciduk Polisi dalam Razia Narkoba Jakarta Pusat

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:57 WIB

ORI 2021–2026 Dinilai Paling Bermasalah, Jimly Ungkap Ada Ketidakkompakan Pimpinan

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Ditjenpas Beri Remisi untuk 560 Narapidana Lansia, Jawa Barat Terbanyak

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:46 WIB

Misteri Kematian WN Korea Selatan di Tambun Terungkap, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

Rampok Toko Emas Pasar Pucung Dibekuk Warga, Wajah Pelaku Babak Belur

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:18 WIB

Rudal Balistik Jadi Andalan Terakhir Putin: Zelenskyy Desak Trump

Berita Terbaru

Menepis dominasi udara Rusia. Presiden Volodymyr Zelenskyy mengirim surat bersama kepada Donald Trump dan Kongres AS guna meminta bantuan mendesak pasokan rudal Patriot. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Rudal Balistik Jadi Andalan Terakhir Putin: Zelenskyy Desak Trump

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:18 WIB