Imigrasi Tunggu Polisi, Deportasi Woodyrman Masih Tergantung Proses Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman. (Posnews/Instagram)

Selebgram Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan masih menunggu proses hukum di kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan selebgram Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman, yang menyebabkan warga negara Brunei Darussalam MHF (30) tewas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya belum bisa mengambil langkah deportasi sebelum proses hukum pidana di Indonesia tuntas.

“Kalau sudah dilimpahkan ke kami, bisa kami proses secara Pro Justitia atau tindakan administratif. Tapi saat ini kami tunggu keputusan kepolisian,” ujar Hendarsam, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam kasus tindak pidana umum, pelaku wajib menjalani proses hukum hingga vonis dan masa hukuman di Indonesia sebelum dilakukan deportasi.

“Proses pidana harus selesai dulu di sini. Setelah itu baru kami lakukan deportasi sesuai aturan,” jelasnya.

Selain itu, Hendarsam menegaskan kasus tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan kepolisian karena masuk ranah pidana umum, bukan keimigrasian.

“Ini domain kepolisian, bukan Imigrasi. Kami menunggu koordinasi lanjutan,” tegasnya.

Baca Juga :  Upaya Redam Krisis Greenland dan Pertegas Peran Eropa

Sementara itu, polisi mengungkap insiden bermula dari adu mulut sesama WNA di kawasan Blok M pada Rabu (6/5/2026) dini hari yang kemudian berujung penganiayaan maut.

Pelaku Mohamad Irman Ali diduga memukul korban menggunakan botol kaca hingga terjatuh dan mengalami luka serius.

Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal dunia pada Sabtu (16/5/2026).

Hingga kini, penyidik kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Tampak Seperti Game Gacha, Boxkia Diduga Sarana Judi Online, Begini Modusnya
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Tampak Seperti Game Gacha, Boxkia Diduga Sarana Judi Online, Begini Modusnya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:49 WIB

103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Berita Terbaru