JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bergerak cepat menuntaskan penanganan perkara narkotika.
Tim Subdit IV resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke jaksa penuntut umum di dua wilayah sekaligus, yakni Kejaksaan Negeri Dumai dan Kejaksaan Negeri Medan, Senin, 13 April 2026.
Langkah ini menjadi bukti percepatan proses hukum terhadap jaringan narkoba lintas daerah yang sebelumnya berhasil dibongkar aparat.
Tahap II di Dumai: Tersangka WN Asing dan Ratusan Butir Narkotika Diserahkan
Pelimpahan pertama berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, mulai pukul 14.00 WIB.
Penyidik yang dipimpin IPDA Danil Halmahera S dan AIPTU Oktobert Tulus P menyerahkan tersangka Muhamad Syafiq Bin Suhaimi beserta barang bukti.
Proses ini turut disaksikan jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan Kejari Dumai, yakni Henly, Pujo Setio Hardoyo, serta Ika Felatri.
Barang bukti yang diserahkan antara lain koper, plastik pembungkus, karung, hingga ratusan butir tablet Nimetazepam hasil uji laboratorium. Selain itu, turut diamankan ponsel, paspor, dan uang tunai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, seluruh proses Tahap II berjalan lancar tanpa hambatan.
Kasus Etomidate di Medan: Barang Bukti Dimusnahkan, Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Sementara itu, di hari yang sama, tim penyidik Subdit IV juga melaksanakan Tahap II perkara narkotika jenis etomidate di Kejaksaan Negeri Medan.
Tersangka atas nama Muhamad Rafi resmi diserahkan bersama sejumlah barang bukti, termasuk cairan kimia diduga narkotika, alat produksi, hingga ribuan komponen cartridge pods.
Sebagian barang bukti berupa cairan narkotika langsung dimusnahkan sesuai prosedur.
Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik AKP Wahyudi Gultom dan AIPDA Sujasmoro, disaksikan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejari Medan.
Usai Tahap II, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Bareskrim Percepat Penanganan, Jaringan Terus Diburu
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menegaskan pelimpahan ini merupakan bagian dari strategi percepatan penanganan perkara narkoba.
Selain itu, penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang dan aliran distribusi.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan di pengadilan, sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar. (red)
Editor : Hadwan



















