KENDARI, POSNEWS.CO.ID – Viral di media sosial, seorang narapidana kasus korupsi berinisial S kepergok santai di coffee shop usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Kendari.
Aksi tersebut langsung memicu sorotan publik dan membuat pemerintah bergerak cepat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, langsung memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Pemeriksaan dilakukan mulai dari kepala lapas, kepala pengamanan, hingga petugas pengawal,” tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, Rabu (15/4/2026).
Selanjutnya, tim gabungan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus melakukan penyelidikan mendalam.
Pemeriksaan ini mencakup seluruh pihak, baik warga binaan maupun petugas yang bertugas saat kejadian.
Jika terbukti melanggar, sanksi tegas siap dijatuhkan. Bahkan, pencopotan jabatan menjadi opsi nyata bagi petugas yang lalai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rika menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran aturan dalam sistem pemasyarakatan. “Semua akan ditindak sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Petugas Pengawal Langsung Diperiksa
Di sisi lain, pihak Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara juga bergerak cepat. Kepala Kanwil, Sulardi, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memeriksa petugas pengawal melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran. Petugas dinilai lalai karena tidak melarang narapidana tersebut saat diajak singgah ke kedai kopi.
“Seharusnya petugas mencegah, tetapi justru membiarkan. Itu pelanggaran,” tegas Sulardi.
Akibatnya, petugas tersebut langsung dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik ke kantor wilayah untuk pembinaan lebih lanjut. Sebelumnya, petugas itu bertugas di Rutan Kelas IIA Kendari.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (14/4/2026), ketika narapidana S—yang merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara—terlihat mampir ke coffee shop usai sidang PK.
Bahkan, ia datang dengan pengawalan petugas rutan, yang semakin memicu kemarahan publik.
Diketahui, S divonis lima tahun penjara serta denda Rp600 juta dan saat ini menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIA Kendari.
Lebih lanjut, pihak Kemenimipas juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melakukan kontrol sosial hingga kasus ini terungkap.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat. Dukungan ini penting untuk memastikan pembinaan warga binaan berjalan sesuai aturan,” kata Rika.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (red)
Editor : Hadwan



















