KOLAKA UTARA, POSNEWS.CO.ID – Seorang narapidana kasus korupsi tambang di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial S alias Supriadi akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Langkah tegas ini diambil setelah aksinya nongkrong di kedai kopi viral di media sosial.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, memastikan pemindahan telah dilakukan. “Sudah sampai di Nusakambangan,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Viral Nongkrong di Kafe Usai Sidang PK
Sebelumnya, Supriadi membuat geger publik. Ia terekam berada di coffee shop usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (14/4/2026).
Dalam video yang beredar, Supriadi terlihat santai mengenakan batik lengan pendek, celana gelap, dan peci putih. Ia bahkan dikawal petugas lapas berinisial Y saat masuk ke kafe.
Padahal, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dikembalikan ke rutan setelah menjalani sidang.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas langsung membawa Supriadi kembali ke Rutan Kelas IIA Kendari pada malam hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari dan langsung ditempatkan di sel isolasi.
Kepala Lapas Kendari, Mukhtar, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pelanggaran tergolong berat.
“Setiap pelanggaran ada konsekuensi. Kami jalankan sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.
Petugas Langgar SOP, Lapas Minta Maaf
Pihak rutan mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Petugas pengawal memberi izin singgah di kafe, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar secara resmi untuk sidang. Namun, masalah muncul saat perjalanan kembali.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Seharusnya yang bersangkutan langsung kembali ke rutan,” kata Kepala Rutan, Rikie Umbaran.
Sebagai informasi, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana, terutama saat keluar lapas untuk kepentingan hukum.
Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (red)
Editor : Hadwan



















