Viral Napi Ngopi di Kafe, Supriadi Langsung Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

KOLAKA UTARA, POSNEWS.CO.ID – Seorang narapidana kasus korupsi tambang di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial S alias Supriadi akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Langkah tegas ini diambil setelah aksinya nongkrong di kedai kopi viral di media sosial.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, memastikan pemindahan telah dilakukan. “Sudah sampai di Nusakambangan,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Viral Nongkrong di Kafe Usai Sidang PK

Sebelumnya, Supriadi membuat geger publik. Ia terekam berada di coffee shop usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (14/4/2026).

Dalam video yang beredar, Supriadi terlihat santai mengenakan batik lengan pendek, celana gelap, dan peci putih. Ia bahkan dikawal petugas lapas berinisial Y saat masuk ke kafe.

Baca Juga :  Kasus MBG Menyeret Kolonel BU, JAM-Pidmil Terima Pelimpahan Berkas

Padahal, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dikembalikan ke rutan setelah menjalani sidang.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas langsung membawa Supriadi kembali ke Rutan Kelas IIA Kendari pada malam hari.

Selanjutnya, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari dan langsung ditempatkan di sel isolasi.

Kepala Lapas Kendari, Mukhtar, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pelanggaran tergolong berat.

“Setiap pelanggaran ada konsekuensi. Kami jalankan sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.

Petugas Langgar SOP, Lapas Minta Maaf

Pihak rutan mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Petugas pengawal memberi izin singgah di kafe, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Tragedi di SMKN 1 Gunung Putri, Tiga Kelas Roboh - Belasan Pelajar Luka

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar secara resmi untuk sidang. Namun, masalah muncul saat perjalanan kembali.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Seharusnya yang bersangkutan langsung kembali ke rutan,” kata Kepala Rutan, Rikie Umbaran.

Sebagai informasi, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana, terutama saat keluar lapas untuk kepentingan hukum.

Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
Chief Security Anggota Brimob Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Citra Raya
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:00 WIB

Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan 1 Orang, Berawal dari Persoalan Sarapan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:59 WIB

Gagal Gondol Motor, Maling di Tapos Depok Todongkan Senpi ke Warga

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:03 WIB

Bandar Haradongan Simanjuntak Ditangkap, Bareskrim Kejar Pemasok Narkoba dari Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:24 WIB

BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan

Berita Terbaru