JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan batas tegas antara kritik yang dilindungi konstitusi dan pernyataan yang bisa berujung masalah hukum.
Ia menyebut, pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun merupakan bagian dari hak asasi manusia karena mengkritik kebijakan pemerintah.
Namun sebaliknya, Pigai menilai pernyataan Saiful Mujani tidak otomatis masuk dalam perlindungan konstitusi.
Kritik Dilindungi, Hasutan Bisa Dibatasi
Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hak Asasi Manusia, Senin (20/4/2026), Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hak warga negara yang dijamin hukum.
Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas, terutama jika mengarah pada serangan personal (ad hominem), hasutan, atau potensi gangguan stabilitas nasional.
“Kalau itu kritik kebijakan, itu dilindungi. Tapi kalau mengarah pada instabilitas atau hasutan, tidak serta merta dijamin konstitusi,” tegasnya.
Acuan Internasional: ICCPR dan Prinsip Siracusa
Pigai merujuk pada Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kovenan internasional International Covenant on Civil and Political Rights.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan tersebut, kebebasan berekspresi bisa dibatasi jika mengancam keamanan dan ketertiban publik.
Ia juga menyinggung Prinsip Siracusa yang menegaskan pembatasan HAM sah dilakukan jika ada potensi mengganggu stabilitas negara.
“Kalau pendapat berujung pada instabilitas atau bahkan makar, maka itu bisa dibatasi,” jelas Pigai.
Kasus Saiful Mujani Dipersilakan Diuji di Pengadilan
Terkait polemik yang berkembang, Pigai menyatakan laporan terhadap Saiful Mujani merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.
Menurutnya, pengadilan menjadi ruang paling tepat untuk menguji apakah pernyataan tersebut melanggar hukum atau masih dalam koridor kebebasan berpendapat.
“Biarkan peradilan yang menilai. Apakah itu sesuai HAM atau justru melanggar hukum,” ujarnya.
Pernyataan Pigai menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukan tanpa batas.
Kritik tajam tetap dilindungi, namun jika bergeser menjadi provokasi atau ancaman terhadap stabilitas, negara berhak melakukan pembatasan.
Isu ini pun memicu perdebatan luas di publik terkait batas antara kritik, kebebasan berekspresi, dan potensi pelanggaran hukum di ruang demokrasi Indonesia. (red)
Editor : Hadwan


















