Batas Kebebasan Bicara Disorot, Pigai: Ada Risiko Hukum Jika Ganggu Stabilitas

Selasa, 21 April 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan pernyataan terkait batas kebebasan berpendapat dan polemik hukum di Kantor Kementerian HAM Jakarta. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan pernyataan terkait batas kebebasan berpendapat dan polemik hukum di Kantor Kementerian HAM Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan batas tegas antara kritik yang dilindungi konstitusi dan pernyataan yang bisa berujung masalah hukum.

Ia menyebut, pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun merupakan bagian dari hak asasi manusia karena mengkritik kebijakan pemerintah.

Namun sebaliknya, Pigai menilai pernyataan Saiful Mujani tidak otomatis masuk dalam perlindungan konstitusi.

Kritik Dilindungi, Hasutan Bisa Dibatasi

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hak Asasi Manusia, Senin (20/4/2026), Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hak warga negara yang dijamin hukum.

Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas, terutama jika mengarah pada serangan personal (ad hominem), hasutan, atau potensi gangguan stabilitas nasional.

Baca Juga :  Polri Kerahkan Armada Udara dari Pondok Cabe untuk Percepat Bantuan ke Aceh–Sumut–Sumbar

“Kalau itu kritik kebijakan, itu dilindungi. Tapi kalau mengarah pada instabilitas atau hasutan, tidak serta merta dijamin konstitusi,” tegasnya.

Acuan Internasional: ICCPR dan Prinsip Siracusa

Pigai merujuk pada Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kovenan internasional International Covenant on Civil and Political Rights.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan tersebut, kebebasan berekspresi bisa dibatasi jika mengancam keamanan dan ketertiban publik.

Ia juga menyinggung Prinsip Siracusa yang menegaskan pembatasan HAM sah dilakukan jika ada potensi mengganggu stabilitas negara.

“Kalau pendapat berujung pada instabilitas atau bahkan makar, maka itu bisa dibatasi,” jelas Pigai.

Kasus Saiful Mujani Dipersilakan Diuji di Pengadilan

Terkait polemik yang berkembang, Pigai menyatakan laporan terhadap Saiful Mujani merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.

Baca Juga :  Jakarta Kota Terbuka, Pramono Anung: Lowongan Kerja Dibanjiri Pelamar dari Luar Daerah

Menurutnya, pengadilan menjadi ruang paling tepat untuk menguji apakah pernyataan tersebut melanggar hukum atau masih dalam koridor kebebasan berpendapat.

“Biarkan peradilan yang menilai. Apakah itu sesuai HAM atau justru melanggar hukum,” ujarnya.

Pernyataan Pigai menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukan tanpa batas.

Kritik tajam tetap dilindungi, namun jika bergeser menjadi provokasi atau ancaman terhadap stabilitas, negara berhak melakukan pembatasan.

Isu ini pun memicu perdebatan luas di publik terkait batas antara kritik, kebebasan berekspresi, dan potensi pelanggaran hukum di ruang demokrasi Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Tangerang Digerebek, Ribuan Cartridge Disita
Pragmata: Revolusi Sad Dad Capcom di Bulan dan Keajaiban Teknologi 2026
iPhone 17e, Standar Baru Ponsel Entry-Level Apple di Tahun 2026
Xi Jinping dan MBS Desak Kebebasan Navigasi di Selat Hormuz
Mafia Energi Digulung, Ribuan Tabung LPG dan Ratusan Ribu Liter BBM Subsidi Disita
Korut Luncurkan Rudal Balistik Saat IAEA Konfirmasi Lonjakan Produksi Senjata
Diplomasi Omotenashi 2.0: Cara Unik Sanae Takaichi Taklukkan Hati Pemimpin Dunia
Curanmor Merajalela di Tangerang, Polisi Ringkus 4 Pelaku dan Sita Senpi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Tangerang Digerebek, Ribuan Cartridge Disita

Selasa, 21 April 2026 - 16:57 WIB

Pragmata: Revolusi Sad Dad Capcom di Bulan dan Keajaiban Teknologi 2026

Selasa, 21 April 2026 - 15:51 WIB

iPhone 17e, Standar Baru Ponsel Entry-Level Apple di Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Xi Jinping dan MBS Desak Kebebasan Navigasi di Selat Hormuz

Selasa, 21 April 2026 - 14:37 WIB

Mafia Energi Digulung, Ribuan Tabung LPG dan Ratusan Ribu Liter BBM Subsidi Disita

Berita Terbaru

Menjaga urat nadi energi. Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman melakukan pembicaraan telepon krusial guna menjamin keamanan navigasi di Selat Hormuz di tengah ancaman krisis energi global April 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Xi Jinping dan MBS Desak Kebebasan Navigasi di Selat Hormuz

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:44 WIB