UU PPRT Disahkan, Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga Terancam Sanksi

Rabu, 22 April 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tahun 2026. (Posnews/Ist)

Suasana Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tahun 2026. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Setelah tertunda lebih dari dua dekade, DPR RI bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).

Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di wilayah abu-abu perlindungan hukum.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja). Ia kemudian mengetuk palu sidang usai seluruh fraksi menyatakan setuju.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengesahan UU ini mengakhiri perjuangan panjang sejak pertama kali diusulkan lebih dari 20 tahun lalu.

Kini, negara resmi mengakui status PRT sebagai pekerja yang memiliki hak, perlindungan, dan kepastian hukum.

Hak PRT Kini Diatur Jelas

Melalui beleid ini, pemerintah menegaskan berbagai hak dasar PRT. Mereka berhak mendapatkan waktu kerja manusiawi, istirahat, cuti, hingga upah yang disepakati.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu

Selain itu, PRT juga wajib menerima:

  • Tunjangan hari raya (THR)
  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Makanan sehat dan tempat tinggal layak (untuk pekerja penuh waktu)
  • Lingkungan kerja aman dan bebas kekerasan

Tak hanya itu, PRT juga berhak mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar perjanjian.

Kewajiban PRT dan Majikan Dipertegas

UU ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mengatur kewajiban kedua belah pihak.

PRT wajib bekerja sesuai perjanjian, menjaga profesionalitas, serta memberikan informasi identitas dan kondisi kesehatan secara jujur.

Di sisi lain, pemberi kerja wajib:

  • Membayar upah dan THR tepat waktu
  • Memberikan waktu istirahat dan cuti
  • Menyediakan lingkungan kerja aman
  • Melaporkan keberadaan PRT ke RT/RW
  • Jaminan Sosial Jadi Kunci Perlindungan
Baca Juga :  Lebanon Selatan: Serangan Israel Tewaskan Tenaga Medis

Pemerintah juga memastikan akses jaminan sosial bagi PRT. Bagi yang memenuhi syarat, iuran bisa ditanggung negara. Sementara lainnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan.

Aturan teknis, termasuk besaran upah dan iuran, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Dampak Besar bagi Perlindungan Pekerja

Pengesahan UU PPRT diprediksi membawa perubahan besar. Selama ini, banyak kasus kekerasan, eksploitasi, hingga upah tidak layak yang sulit ditangani karena minimnya payung hukum.

Kini, negara memberi sinyal tegas: praktik eksploitasi terhadap PRT tidak lagi bisa ditoleransi.

Meski sudah disahkan, implementasi di lapangan menjadi tantangan berikutnya. Pemerintah, aparat, dan masyarakat dituntut aktif mengawasi agar aturan ini benar-benar berjalan.

UU ini bukan sekadar regulasi, tetapi momentum untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing
Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:55 WIB

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Kamis, 17 September 2026 - 07:48 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS

Kamis, 17 September 2026 - 06:15 WIB

Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III

Berita Terbaru

MediaTek meluncurkan cip Dimensity 9600 Pro 2nm pertama di dunia. Simak spesifikasi lengkap CPU, dukungan LPDDR6, UFS 5.0. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MediaTek Resmi Luncurkan Cip Flagship Dimensity 9600 Pro

Kamis, 17 Sep 2026 - 17:45 WIB

Apple, Beats, iPhone, Gaming Controller, iOS, Tech News, Hardware, Mobile Gaming. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Apple Disiapkan Luncurkan Dua Controller Gaming Beats

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:30 WIB

MediaTek meluncurkan cip Dimensity 9600M untuk flagship terjangkau. Simak spesifikasi lengkap, fitur AI Gemini Nano 4, dan peningkatan sistemnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MediaTek Resmi Luncurkan Cip Dimensity 9600M

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:22 WIB