UU PPRT Disahkan, Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga Terancam Sanksi

Rabu, 22 April 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tahun 2026. (Posnews/Ist)

Suasana Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tahun 2026. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Setelah tertunda lebih dari dua dekade, DPR RI bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).

Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di wilayah abu-abu perlindungan hukum.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja). Ia kemudian mengetuk palu sidang usai seluruh fraksi menyatakan setuju.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengesahan UU ini mengakhiri perjuangan panjang sejak pertama kali diusulkan lebih dari 20 tahun lalu.

Kini, negara resmi mengakui status PRT sebagai pekerja yang memiliki hak, perlindungan, dan kepastian hukum.

Hak PRT Kini Diatur Jelas

Melalui beleid ini, pemerintah menegaskan berbagai hak dasar PRT. Mereka berhak mendapatkan waktu kerja manusiawi, istirahat, cuti, hingga upah yang disepakati.

Baca Juga :  Musala Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Runtuh, Basarnas Kerahkan Alat Ekstrikasi Khusus

Selain itu, PRT juga wajib menerima:

  • Tunjangan hari raya (THR)
  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Makanan sehat dan tempat tinggal layak (untuk pekerja penuh waktu)
  • Lingkungan kerja aman dan bebas kekerasan

Tak hanya itu, PRT juga berhak mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar perjanjian.

Kewajiban PRT dan Majikan Dipertegas

UU ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mengatur kewajiban kedua belah pihak.

PRT wajib bekerja sesuai perjanjian, menjaga profesionalitas, serta memberikan informasi identitas dan kondisi kesehatan secara jujur.

Di sisi lain, pemberi kerja wajib:

  • Membayar upah dan THR tepat waktu
  • Memberikan waktu istirahat dan cuti
  • Menyediakan lingkungan kerja aman
  • Melaporkan keberadaan PRT ke RT/RW
  • Jaminan Sosial Jadi Kunci Perlindungan
Baca Juga :  Jokowi Turun ke Daerah Lagi, Lampung Jadi Lokasi Kunjungan Pertama

Pemerintah juga memastikan akses jaminan sosial bagi PRT. Bagi yang memenuhi syarat, iuran bisa ditanggung negara. Sementara lainnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan.

Aturan teknis, termasuk besaran upah dan iuran, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Dampak Besar bagi Perlindungan Pekerja

Pengesahan UU PPRT diprediksi membawa perubahan besar. Selama ini, banyak kasus kekerasan, eksploitasi, hingga upah tidak layak yang sulit ditangani karena minimnya payung hukum.

Kini, negara memberi sinyal tegas: praktik eksploitasi terhadap PRT tidak lagi bisa ditoleransi.

Meski sudah disahkan, implementasi di lapangan menjadi tantangan berikutnya. Pemerintah, aparat, dan masyarakat dituntut aktif mengawasi agar aturan ini benar-benar berjalan.

UU ini bukan sekadar regulasi, tetapi momentum untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Berita Terbaru