RIAU, POSNEWS.CO.ID – Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggulung jaringan peredaran narkotika kelas kakap di Pekanbaru, Riau.
Operasi senyap ini berujung dramatis: polisi menyita sabu lebih dari 4,2 kilogram dan 108 butir pil ekstasi, sekaligus meringkus empat pelaku yang berperan dari koordinator hingga pengendali.
Pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen sejak Februari 2026. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen bersama Kanit III Kompol Reza Pahlevi langsung bergerak cepat, menyusun strategi, lalu menyisir titik-titik rawan.
Hasilnya, tiga lokasi berbeda digerebek dalam dua hari berturut-turut—Senin hingga Selasa (20–21 April 2026).
Penggerebekan Berantai, Pelaku Dibekuk Satu per Satu
Pertama, polisi menyergap Megawati alias Ega di kawasan Payung Sekaki. Perempuan ini diduga kuat menjadi “otak lapangan” alias koordinator barang.
Dari tangannya, petugas mengamankan alat komunikasi yang diduga menjadi sarana transaksi.
Namun, pengembangan kasus langsung mengarah ke lokasi kedua. Di sebuah rumah di Jalan Teratai Bawah, polisi kembali bergerak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penggerebekan berlangsung, satu buronan bernama Dedek Junaidi kabur. Meski begitu, polisi tetap berhasil menciduk Ricky Riyansyah yang bertugas menjaga dan mengawasi ekstasi.
Tak berhenti di situ, tim memburu mata rantai berikutnya. Selang sehari, polisi menggulung Rizal alias Ijal di sebuah gudang perabot.
Di lokasi ini, petugas menemukan “harta haram” dalam jumlah besar: sabu kemasan teh kuning merek durian dengan berat total lebih dari 4 kilogram.
Peran Terstruktur: Dari Pengendali hingga Kurir
Polisi mengungkap jaringan ini bekerja rapi dan terstruktur. Megawati bertindak sebagai koordinator, sementara Ricky menjaga stok ekstasi.
Rizal berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang. Di atas mereka, ada sosok Juliadi—suami Megawati—yang diduga menjadi pengendali utama.
Sementara itu, Dedek Junaidi masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini memburu pelaku tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Barang Bukti Fantastis, Nilai Miliaran Rupiah
Dari rangkaian penggerebekan, polisi menyita:
- Sabu seberat netto 4.208 gram
- Pil ekstasi sebanyak 108 butir
- Uang tunai hasil transaksi
- Timbangan digital dan ponsel operasional jaringan
Jika dikonversi, nilai sabu mencapai Rp7,5 miliar, sementara ekstasi mencapai sekitar Rp108 juta.
Lebih mencengangkan lagi, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Modus Licik: Jaringan Keluarga dan Distribusi Tersembunyi
Dari hasil interogasi, terungkap modus licik jaringan ini. Megawati menerima pasokan dari suaminya sendiri, lalu mendistribusikannya melalui kurir. Pelaku menyimpan barang haram itu di rumah-rumah berbeda untuk mengelabui petugas.
Selain itu, pelaku menjual barang secara bertahap, bahkan sebagian sudah sempat beredar di pasaran sebelum polisi akhirnya menggagalkan peredarannya.
Bareskrim Tegas: Perang Tanpa Ampun
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba.
Polisi terus mengembangkan kasus, memburu DPO, dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Ini bukan sekadar penangkapan. Ini pukulan telak untuk jaringan narkoba. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini, polisi telah mengamankan seluruh tersangka dan sedang memeriksa mereka secara intensif.
Polisi juga tengah menyiapkan gelar perkara, uji laboratorium barang bukti, hingga pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Aparat terus memburu jaringan yang lebih besar. Mereka memastikan perang melawan narkoba belum selesai—justru semakin mereka gencarkan. (red)
Editor : Hadwan


















