DELI SERDANG, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik licik sindikat narkoba internasional.
Kali ini, polisi membongkar aliran dana jumbo hingga Rp211,2 miliar yang diduga terkait jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan Muhammad Jainun (49) sebagai tersangka.
Warga Lubuk Pakam, Deli Serdang itu ditangkap pada Jumat, 17 April 2026 malam setelah terbukti berperan sebagai penyedia rekening penampung transaksi narkotika.
Modus Licik: Jual Data Pribadi Demi Uang Bulanan
Penyidik menganalisis aliran dana mencurigakan milik Andre Fernando alias The Doctor, yang berperan sebagai penyuplai narkotika jaringan internasional tersebut.
Dari hasil analisis itu, penyidik menemukan rekening atas nama Muhammad Jainun yang diduga kuat menjadi penampung dana hasil transaksi haram.
Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah Kombes Kevin Leleury bergerak cepat memburu pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, tim berhasil mengamankan Jainun di kediamannya di Lubuk Pakam.
Peran Tersangka Hanya “Pinjam Identitas”
Dari hasil interogasi, terungkap skema sederhana namun berbahaya. Jainun mengaku diminta oleh keponakannya berinisial HB (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk membuka rekening bank BCA lengkap dengan ATM dan akses mobile banking.
Selanjutnya, seluruh fasilitas perbankan itu dikirim ke Malaysia.
Sebagai imbalan, Jainun menerima uang bulanan:
- Awalnya Rp600 ribu per bulan
- Naik menjadi Rp1 juta per bulan sejak 2025
Tak berhenti di situ, Jainun bahkan diminta membuat token perbankan untuk memperlancar transaksi mencurigakan tersebut.
Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar
Analisis transaksi mengungkap fakta mencengangkan:
- Total perputaran dana: ± Rp211,2 miliar
- Dana masuk dan keluar masing-masing: ± Rp105,6 miliar
- Transaksi bulanan bisa tembus Rp3 miliar
- Nilai transaksi tunggal mencapai Rp8 miliar
Selain itu, penyidik juga menemukan pola:
- Smurfing (pemecahan transaksi agar tak terdeteksi)
- Layering (perputaran dana berulang untuk menyamarkan asal uang)
Artinya, penyidik kuat menduga rekening tersebut menjadi bagian dari praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terstruktur dan masif.
Unsur Kesengajaan: Tersangka Tak Bisa Mengelak
Dalam gelar perkara, penyidik menegaskan bahwa mereka tetap menjerat Jainun secara hukum meski ia mengaku tidak mengetahui tujuan rekening tersebut.
Pasalnya, ia secara sadar:
- Memberikan identitas pribadi
- Membuka rekening
- Menyerahkan akses penuh kepada pihak lain
Hal ini menunjukkan kategori “dolus eventualis”, yaitu kesengajaan dengan kesadaran bahwa perbuatannya berpotensi digunakan untuk kejahatan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti:
- 2 unit handphone (Samsung Galaxy A33 & Note 2)
- 1 kartu ATM BCA
- 1 buku tabungan BCA
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan:
- UU Narkotika No. 35 Tahun 2009
- KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 & 2026)
- UU TPPU No. 8 Tahun 2010
Ancaman hukuman berat pun mengintai, termasuk pidana penjara dan denda besar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti.
“Tim terus melakukan pengembangan dan memburu HB yang saat ini berstatus DPO di Malaysia,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga akan menggandeng ahli pidana dan TPPU untuk memperkuat berkas perkara. (red)
Editor : Hadwan


















