Rekening ‘Boneka’ Jaringan Koko Erwin Putar Rp211 Miliar, Bareskrim Ciduk Warga Deli Serdang

Jumat, 24 April 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bareskrim Polri menunjukkan tersangka kasus rekening penampung dana narkoba Rp211 miliar di Jakarta. (Posnews/Ist)

Polisi Bareskrim Polri menunjukkan tersangka kasus rekening penampung dana narkoba Rp211 miliar di Jakarta. (Posnews/Ist)

DELI SERDANG, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik licik sindikat narkoba internasional.

Kali ini, polisi membongkar aliran dana jumbo hingga Rp211,2 miliar yang diduga terkait jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan Muhammad Jainun (49) sebagai tersangka.

Warga Lubuk Pakam, Deli Serdang itu ditangkap pada Jumat, 17 April 2026 malam setelah terbukti berperan sebagai penyedia rekening penampung transaksi narkotika.

Modus Licik: Jual Data Pribadi Demi Uang Bulanan

Penyidik menganalisis aliran dana mencurigakan milik Andre Fernando alias The Doctor, yang berperan sebagai penyuplai narkotika jaringan internasional tersebut.

Dari hasil analisis itu, penyidik menemukan rekening atas nama Muhammad Jainun yang diduga kuat menjadi penampung dana hasil transaksi haram.

Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah Kombes Kevin Leleury bergerak cepat memburu pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya, tim berhasil mengamankan Jainun di kediamannya di Lubuk Pakam.

Peran Tersangka Hanya “Pinjam Identitas”

Dari hasil interogasi, terungkap skema sederhana namun berbahaya. Jainun mengaku diminta oleh keponakannya berinisial HB (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk membuka rekening bank BCA lengkap dengan ATM dan akses mobile banking.

Baca Juga :  BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum

Selanjutnya, seluruh fasilitas perbankan itu dikirim ke Malaysia.

Sebagai imbalan, Jainun menerima uang bulanan:

  • Awalnya Rp600 ribu per bulan
  • Naik menjadi Rp1 juta per bulan sejak 2025

Tak berhenti di situ, Jainun bahkan diminta membuat token perbankan untuk memperlancar transaksi mencurigakan tersebut.

Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar

Analisis transaksi mengungkap fakta mencengangkan:

  • Total perputaran dana: ± Rp211,2 miliar
  • Dana masuk dan keluar masing-masing: ± Rp105,6 miliar
  • Transaksi bulanan bisa tembus Rp3 miliar
  • Nilai transaksi tunggal mencapai Rp8 miliar

Selain itu, penyidik juga menemukan pola:

  • Smurfing (pemecahan transaksi agar tak terdeteksi)
  • Layering (perputaran dana berulang untuk menyamarkan asal uang)

Artinya, penyidik kuat menduga rekening tersebut menjadi bagian dari praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terstruktur dan masif.

Unsur Kesengajaan: Tersangka Tak Bisa Mengelak

Dalam gelar perkara, penyidik menegaskan bahwa mereka tetap menjerat Jainun secara hukum meski ia mengaku tidak mengetahui tujuan rekening tersebut.

Baca Juga :  Update Penanganan Korban ATR 42-500, Tim DVI Polda Sulsel Fokus Data Antemortem

Pasalnya, ia secara sadar:

  • Memberikan identitas pribadi
  • Membuka rekening
  • Menyerahkan akses penuh kepada pihak lain

Hal ini menunjukkan kategori “dolus eventualis”, yaitu kesengajaan dengan kesadaran bahwa perbuatannya berpotensi digunakan untuk kejahatan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti:

  • 2 unit handphone (Samsung Galaxy A33 & Note 2)
  • 1 kartu ATM BCA
  • 1 buku tabungan BCA

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan:

  • UU Narkotika No. 35 Tahun 2009
  • KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 & 2026)
  • UU TPPU No. 8 Tahun 2010

Ancaman hukuman berat pun mengintai, termasuk pidana penjara dan denda besar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti.

“Tim terus melakukan pengembangan dan memburu HB yang saat ini berstatus DPO di Malaysia,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga akan menggandeng ahli pidana dan TPPU untuk memperkuat berkas perkara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancol Gelar Jazz Night & Pameran Seni, Andien Meriahkan International Jazz Day 2026
White Rabbit PIK Ditutup, Pemprov DKI Cabut Izin Usai Kasus Narkoba
Mobil HR-V Hantam Depot Air di Grogol, Pejalan Kaki Terseret dan Luka Parah
Dua PRT Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Periksa Agen Penyalur PRT
Erdogan Desak KTT Rusia-Ukraina dan Peringatkan Pelemahan Eropa
Begal Celurit Gunung Sahari, 4 Pelaku Dibekuk Polisi Usai Rampas Motor & HP Korban
Tiongkok Siap Bangun 11.000 Pulau guna Perkuat Klaim Teritorial
Pemerintah dan Oposisi Jepang Mulai Tarik Janji Potong Pajak Konsumsi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:12 WIB

Ancol Gelar Jazz Night & Pameran Seni, Andien Meriahkan International Jazz Day 2026

Jumat, 24 April 2026 - 17:57 WIB

White Rabbit PIK Ditutup, Pemprov DKI Cabut Izin Usai Kasus Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 17:25 WIB

Mobil HR-V Hantam Depot Air di Grogol, Pejalan Kaki Terseret dan Luka Parah

Jumat, 24 April 2026 - 17:12 WIB

Dua PRT Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Periksa Agen Penyalur PRT

Jumat, 24 April 2026 - 17:01 WIB

Erdogan Desak KTT Rusia-Ukraina dan Peringatkan Pelemahan Eropa

Berita Terbaru

Presiden Turkiye Tayyip Erdogan bertemu dengan Sekretaris Jendral NATO Mark Rutte di Ankara, Turkey, April 22, 2026. Murat Kula/Turkish Presidential Press Office/Handout via REUTERS

INTERNASIONAL

Erdogan Desak KTT Rusia-Ukraina dan Peringatkan Pelemahan Eropa

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:01 WIB