Rekening ‘Boneka’ Jaringan Koko Erwin Putar Rp211 Miliar, Bareskrim Ciduk Warga Deli Serdang

Jumat, 24 April 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bareskrim Polri menunjukkan tersangka kasus rekening penampung dana narkoba Rp211 miliar di Jakarta. (Posnews/Ist)

Polisi Bareskrim Polri menunjukkan tersangka kasus rekening penampung dana narkoba Rp211 miliar di Jakarta. (Posnews/Ist)

DELI SERDANG, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik licik sindikat narkoba internasional.

Kali ini, polisi membongkar aliran dana jumbo hingga Rp211,2 miliar yang diduga terkait jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan Muhammad Jainun (49) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Lubuk Pakam, Deli Serdang itu ditangkap pada Jumat, 17 April 2026 malam setelah terbukti berperan sebagai penyedia rekening penampung transaksi narkotika.

Modus Licik: Jual Data Pribadi Demi Uang Bulanan

Penyidik menganalisis aliran dana mencurigakan milik Andre Fernando alias The Doctor, yang berperan sebagai penyuplai narkotika jaringan internasional tersebut.

Dari hasil analisis itu, penyidik menemukan rekening atas nama Muhammad Jainun yang diduga kuat menjadi penampung dana hasil transaksi haram.

Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah Kombes Kevin Leleury bergerak cepat memburu pelaku.

Akhirnya, tim berhasil mengamankan Jainun di kediamannya di Lubuk Pakam.

Peran Tersangka Hanya “Pinjam Identitas”

Dari hasil interogasi, terungkap skema sederhana namun berbahaya. Jainun mengaku diminta oleh keponakannya berinisial HB (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk membuka rekening bank BCA lengkap dengan ATM dan akses mobile banking.

Baca Juga :  Trump Pertimbangkan Gandakan Kuota Pengungsi bagi Warga Kulit Putih

Selanjutnya, seluruh fasilitas perbankan itu dikirim ke Malaysia.

Sebagai imbalan, Jainun menerima uang bulanan:

  • Awalnya Rp600 ribu per bulan
  • Naik menjadi Rp1 juta per bulan sejak 2025

Tak berhenti di situ, Jainun bahkan diminta membuat token perbankan untuk memperlancar transaksi mencurigakan tersebut.

Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar

Analisis transaksi mengungkap fakta mencengangkan:

  • Total perputaran dana: ± Rp211,2 miliar
  • Dana masuk dan keluar masing-masing: ± Rp105,6 miliar
  • Transaksi bulanan bisa tembus Rp3 miliar
  • Nilai transaksi tunggal mencapai Rp8 miliar

Selain itu, penyidik juga menemukan pola:

  • Smurfing (pemecahan transaksi agar tak terdeteksi)
  • Layering (perputaran dana berulang untuk menyamarkan asal uang)

Artinya, penyidik kuat menduga rekening tersebut menjadi bagian dari praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terstruktur dan masif.

Unsur Kesengajaan: Tersangka Tak Bisa Mengelak

Dalam gelar perkara, penyidik menegaskan bahwa mereka tetap menjerat Jainun secara hukum meski ia mengaku tidak mengetahui tujuan rekening tersebut.

Baca Juga :  Heboh di Bekasi! Ritual ‘Masuk Surga Rp1 Juta’ Bikin PP Muhammadiyah & MUI Turun Tangan

Pasalnya, ia secara sadar:

  • Memberikan identitas pribadi
  • Membuka rekening
  • Menyerahkan akses penuh kepada pihak lain

Hal ini menunjukkan kategori “dolus eventualis”, yaitu kesengajaan dengan kesadaran bahwa perbuatannya berpotensi digunakan untuk kejahatan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti:

  • 2 unit handphone (Samsung Galaxy A33 & Note 2)
  • 1 kartu ATM BCA
  • 1 buku tabungan BCA

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan:

  • UU Narkotika No. 35 Tahun 2009
  • KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 & 2026)
  • UU TPPU No. 8 Tahun 2010

Ancaman hukuman berat pun mengintai, termasuk pidana penjara dan denda besar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti.

“Tim terus melakukan pengembangan dan memburu HB yang saat ini berstatus DPO di Malaysia,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga akan menggandeng ahli pidana dan TPPU untuk memperkuat berkas perkara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Aksi Pencuri Berubah Maut, IRT di Lampung Selatan Ditusuk Saat Tidur Bersama Anak
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Satpam Curi 1.700 Ompreng MBG untuk Beli Sabu
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Grogol, Ada Luka di Kepala

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:38 WIB

Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang

Berita Terbaru

Langkah taktis amankan benteng udara. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menemui Donald Trump di Washington guna membahas produksi mandiri rudal Patriot. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy dan Trump Gelar Pertemuan Penting di Gedung Putih

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:12 WIB

Langkah taktis Teheran amankan wilayah udara. Iran membeli 400 peluncur rudal panggul buatan China bernilai 70 juta dolar AS guna memperkuat pertahanan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Iran Borong 400 Peluncur Rudal Panggul Buatan China

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:09 WIB