Buronan KKB TJ Dibekuk, Sempat Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas

Minggu, 26 April 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satgas Damai Cartenz mengamankan anggota KKB yang ditembak di kaki setelah mencoba kabur saat penangkapan di Mimika Papua. (Posnews/Ist)

Petugas Satgas Damai Cartenz mengamankan anggota KKB yang ditembak di kaki setelah mencoba kabur saat penangkapan di Mimika Papua. (Posnews/Ist)

PAPUA, POSNEWS.CO.ID – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 akhirnya membekuk anggota KKB buronan, TJ alias K alias AW, di wilayah SP 2, Kabupaten Mimika, Minggu (26/4/2026) pagi.

Pelaku yang masuk daftar DPO ini terlibat kasus penembakan warga sipil hingga tewas.

Penangkapan berlangsung tegang. Saat tim hendak menyergap, TJ justru melawan dan kabur ke arah hutan. Aparat tak tinggal diam, pengejaran langsung dilakukan.

Karena terus melawan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur yang mengenai kaki kiri.

“Pelaku mencoba kabur dan melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kasatgas Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Baca Juga :  Jejak KKB Yahukimo Diburu, 133 Anak Panah hingga Senapan Angin Disita

Setelah roboh, pelaku langsung digiring dan dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis sebelum diperiksa lebih lanjut.

Terlibat Pembunuhan Warga

Diketahui, TJ merupakan buronan kasus penembakan terhadap warga sipil Ahmad Gunawan di Kabupaten Puncak Jaya pada 12 Februari 2026. Aksi brutal itu menewaskan korban di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, polisi mengungkap TJ adalah bagian dari KKB Mewoluk pimpinan Ternus Enumbi.

Kelompok ini dikenal licin, sering berpindah-pindah dari Puncak Jaya, Beoga, Intan Jaya hingga Mimika untuk menghindari kejaran aparat.

Baca Juga :  Kontak Tembak di Papua, Aparat Kuasai Markas KKB dan Amankan Ratusan Amunisi

Aparat Tegas, KKB Diburu Habis

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan bersenjata.

“Ini bukti keseriusan kami. Pelaku kejahatan bersenjata pasti kami kejar dan proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, polisi juga meminta warga tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi liar. Aparat terus menggencarkan operasi untuk mempersempit pergerakan KKB di Papua.

Singkatnya, satu buronan tumbang. Perburuan belum berhenti. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Dibongkar, 220 Kg Ganja Disita Polisi
Kepergok Curi Motor, Pria Diikat dan Dihajar Warga Hingga Bonyok di Jakbar
Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump
Raja Charles Kunjungi Washington di Tengah Krisis Hubungan AS-Inggris
20 Remaja Hendak Tawuran di Cilangkap Depok Diciduk Polisi, 10 Celurit Disita
Peltu TNI Dikeroyok di Depok Usai Tegur Ibu Kasar ke Anak – 2 Pelaku Ditangkap
386 Tawanan Ukraina dan Rusia Kembali ke Rumah Lewat Mediasi AS-UEA
Trump Undang Putin ke KTT G20 Miami guna Akhiri Isolasi Rusia

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:23 WIB

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Dibongkar, 220 Kg Ganja Disita Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Curi Motor, Pria Diikat dan Dihajar Warga Hingga Bonyok di Jakbar

Minggu, 26 April 2026 - 17:13 WIB

Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump

Minggu, 26 April 2026 - 16:32 WIB

Buronan KKB TJ Dibekuk, Sempat Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas

Minggu, 26 April 2026 - 16:05 WIB

Raja Charles Kunjungi Washington di Tengah Krisis Hubungan AS-Inggris

Berita Terbaru

Supremasi hukum di perbatasan. Pengadilan banding federal membatalkan penangguhan akses suaka oleh Presiden Donald Trump, menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif tidak dapat melampaui undang-undang imigrasi yang ditetapkan oleh Kongres di tahun 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:13 WIB