EMPAT LAWANG, POSNEWS.CO.ID – Polda Sumatera Selatan mengguncang jaringan narkotika dengan operasi besar-besaran.
Polisi membongkar ladang ganja raksasa seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, sekaligus menyita 220 kilogram ganja kering siap edar, Jumat (24/4/2026).
Penggerebekan ini menjadi salah satu pukulan telak bagi peredaran narkoba di Sumsel. Aparat tidak hanya menangkap bandar, tetapi juga memutus rantai produksi dari hulu hingga hilir.
Operasi gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak Februari 2026.
Awalnya, polisi menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di loket bus kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan ganja yang membuka jalan menuju ladang utama di Empat Lawang.
Selanjutnya, tim bergerak cepat ke lokasi. Hasilnya mencengangkan—ladang ganja aktif terbentang luas hingga 20 hektare, lengkap dengan hasil panen siap kirim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
220 Kg Ganja Disita, Jaringan Lintas Pulau Terbongkar
Dari lokasi, polisi menyita 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar. Selain itu, empat sepeda motor, dokumen lahan, hingga peta ladang turut diamankan sebagai barang bukti.
Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa tersangka mengendalikan seluruh proses, mulai dari penanaman, panen, hingga distribusi ke berbagai wilayah, termasuk Palembang dan Pulau Jawa.
Bahkan, jaringan ini disebut sudah beroperasi sejak 2024 dan bergerak secara terorganisir.
Polisi kini telah mengantongi identitas empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengejaran terus dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke akar.
“Sejak 2024 jaringan ini beroperasi. Hari ini kami putus seluruh rantainya. Barang bukti ratusan kilogram ganja berhasil kami amankan,” tegas Kombes Yulian.
Pukulan Telak untuk Narkoba di Sumsel
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz menegaskan, pengungkapan ini menjadi langkah besar menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
Selain penindakan, polisi juga mulai menggencarkan pendekatan sosial agar warga tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menekankan bahwa operasi ini membuktikan keseriusan aparat.
“Ini bukan hanya penindakan di permukaan. Kami hancurkan sumbernya langsung. Ladang 20 hektare dan ratusan kilogram ganja tidak jadi beredar,” tegasnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga membuka kemungkinan penjeratan pasal tambahan seiring pengembangan kasus.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel mengirim pesan keras: tidak ada tempat bagi jaringan narkoba.
Aparat memastikan perburuan akan terus berlanjut hingga seluruh sindikat tumbang. (red)
Editor : Hadwan


















