Diskominfotik DKI Sesalkan Perusakan CCTV saat Unjuk Rasa Pejompongan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamera CCTV di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, rusak saat unjuk rasa berlangsung.

Kamera CCTV di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, rusak saat unjuk rasa berlangsung.

JAKARTA – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menyayangkan perusakan kamera pengawas (CCTV) saat unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat. Aksi itu diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus diiringi tanggung jawab.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: TNI Anak Kandung Rakyat, Siap Mati Demi Negeri

“Pemprov akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV ini dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran,” kata Budi, Selasa (26/8/2025).

Budi menjelaskan perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP. Pasal itu mengatur hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda bagi pelaku.

Baca Juga :  Usia Berangkat Haji Turun Jadi 13 Tahun, DPR dan Pemerintah Ketok Palu

Selain itu, ia menekankan CCTV berperan vital menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum. “Merusak CCTV sama saja menghalangi upaya hukum dan berpotensi menimbulkan situasi tidak kondusif,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru