Perpanjangan SIM Online via Digital Korlantas POLRI, Cepat dan Gampang

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjangan SIM A dan SIM C kini bisa online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. (Dok-Polri)

Perpanjangan SIM A dan SIM C kini bisa online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. (Dok-Polri)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali, sebelum tanggal kedaluwarsa. Kini, pemilik SIM A dan SIM C dapat memperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, bahkan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika memilih layanan antar ke rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara Perpanjang SIM Online via Digital Korlantas POLRI

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
  2. Registrasi dengan nomor HP, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  3. Buat dan konfirmasi PIN akun.
  4. Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email.
  5. Aktivasi akun melalui email.
  6. Verifikasi e-KTP dengan selfie (liveness check).
  7. Siapkan dokumen: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru.
  8. Tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  9. Di aplikasi, klik Menu SIM → Perpanjangan SIM.
  10. Unggah dokumen, pilih Satpas penerbit, dan masukkan rekening pengembalian dana.
  11. Tentukan metode pengiriman atau pengambilan, pilih metode pembayaran, lalu selesaikan transaksi via Virtual Account BNI.
  12. Cek status secara berkala dan isi indeks kepuasan setelah SIM diterima.
Baca Juga :  Cuaca Hari Ini Jumat 24 April 2026: Jabodetabek Berawan Hingga Hujan - Waspada Petir

Catatan Penting

Baca Juga :  BMKG Ramal Jakarta Diguyur Hujan Ringan, Warga Pesisir Waspada Banjir Rob

Proses perpanjangan SIM online membutuhkan waktu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.

Pastikan dokumen lengkap dan benar agar tidak ditolak ajudikator Satpas.

Dengan layanan perpanjangan SIM online Digital Korlantas POLRI, warga tak perlu lagi antre lama di Satpas. Cukup siapkan dokumen, ikuti prosedur, dan SIM baru siap meluncur ke rumah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal
Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru

Kelompok pemberontak Houthi melancarkan serangan rudal dan drone di Marib serta Hadramaut yang menewaskan puluhan prajurit pemerintah Yaman. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kelompok Houthi Melancarkan Serangan Rudal Maut di Yaman

Sabtu, 8 Agu 2026 - 11:07 WIB

PM Kanada Mark Carney menyebut perundingan dagang dengan AS semakin sengit usai Donald Trump mengancam kenaikan tarif 50 persen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Kanada Sebut Perundingan Dagang AS Makin Sengit

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:01 WIB