JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa dalam jumlah besar melalui peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam pengungkapan yang diumumkan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026), polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel “Mercury Gold 1 Kilo” yang diduga akan dikirim ke luar negeri secara ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
“Kasus ini penting kami ungkap karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya diawasi sangat ketat,” ujar Budi.
Terbongkar Saat Pemeriksaan Kontainer
Kasus ini terungkap pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa sebuah kontainer di pos pemeriksaan ekspor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Vicktor D Mackbon mengungkapkan kontainer bernomor MRSU 7176261 itu memiliki kapasitas 40 feet tipe FCL dan tercatat akan dikirim ke luar negeri.
Namun, petugas menemukan modus licik para pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menyimpan ratusan botol merkuri di dalam selongsong karton, lalu menyelipkannya di antara 145 gulungan karpet agar lolos dari pemeriksaan petugas.
“Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan merkuri di dalam gulungan karpet sebelum dikirim melalui peti kemas,” kata Vicktor.
Dua Tersangka Ditangkap
Polisi kemudian menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H.
Tersangka MAL diduga berperan mencari sekaligus mengirim merkuri berdasarkan pesanan seseorang yang berada di luar negeri.
Sementara itu, tersangka H diduga menjadi pemasok utama merkuri kepada MAL.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga praktik pengiriman ilegal ini sudah berlangsung sejak 2021.
Para pelaku diketahui menjual merkuri dengan harga sekitar Rp2,7 juta per kilogram.
Merkuri Masuk Kategori Barang Berbahaya
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menegaskan merkuri termasuk bahan berbahaya yang pengangkutan dan ekspornya wajib mengantongi izin khusus dari pemerintah.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti sinergi aparat dalam memperketat pengawasan ekspor ilegal di Indonesia.
Polisi Dalami Jaringan Lain
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi masih menelusuri jalur distribusi, dokumen pengiriman, dan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan merkuri ilegal ini.
Para tersangka dijerat dengan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
- Mineral dan Batubara
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas ilegal terkait perdagangan maupun distribusi merkuri.**
Editor : Hadwan












