Polisi Bongkar Modus Selundupkan Air Raksa Lewat Kontainer Karpet di Tanjung Priok

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan ratusan botol merkuri yang disita dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan ratusan botol merkuri yang disita dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa dalam jumlah besar melalui peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pengungkapan yang diumumkan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026), polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel “Mercury Gold 1 Kilo” yang diduga akan dikirim ke luar negeri secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

“Kasus ini penting kami ungkap karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya diawasi sangat ketat,” ujar Budi.

Terbongkar Saat Pemeriksaan Kontainer

Kasus ini terungkap pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa sebuah kontainer di pos pemeriksaan ekspor.

Baca Juga :  Sadis! Anak Bunuh dan Mutilasi Ayah di Bulukumba, Motif Sakit Hati Tak Diakui

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Vicktor D Mackbon mengungkapkan kontainer bernomor MRSU 7176261 itu memiliki kapasitas 40 feet tipe FCL dan tercatat akan dikirim ke luar negeri.

Namun, petugas menemukan modus licik para pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menyimpan ratusan botol merkuri di dalam selongsong karton, lalu menyelipkannya di antara 145 gulungan karpet agar lolos dari pemeriksaan petugas.

“Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan merkuri di dalam gulungan karpet sebelum dikirim melalui peti kemas,” kata Vicktor.

Dua Tersangka Ditangkap

Polisi kemudian menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H.

Tersangka MAL diduga berperan mencari sekaligus mengirim merkuri berdasarkan pesanan seseorang yang berada di luar negeri.

Sementara itu, tersangka H diduga menjadi pemasok utama merkuri kepada MAL.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga praktik pengiriman ilegal ini sudah berlangsung sejak 2021.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Imbau Warga Jakarta Tetap Tenang, Patroli Skala Besar Usai Kericuhan

Para pelaku diketahui menjual merkuri dengan harga sekitar Rp2,7 juta per kilogram.

Merkuri Masuk Kategori Barang Berbahaya

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menegaskan merkuri termasuk bahan berbahaya yang pengangkutan dan ekspornya wajib mengantongi izin khusus dari pemerintah.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti sinergi aparat dalam memperketat pengawasan ekspor ilegal di Indonesia.

Polisi Dalami Jaringan Lain

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli untuk mendalami kasus tersebut.

Polisi masih menelusuri jalur distribusi, dokumen pengiriman, dan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan merkuri ilegal ini.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
  • Mineral dan Batubara

Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas ilegal terkait perdagangan maupun distribusi merkuri.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ART di Bekasi Curi Emas Majikan 50 Gram, Uangnya Diduga untuk ‘Pengganda Uang Gaib’
Mendag Pastikan Harga Sembako Stabil, MinyaKita di Jawa-Sumatra Sesuai HET Rp15.700 per Liter
Prabowo: 10 Ribu Puskesmas Tak Pernah Diperbaiki 30 Tahun, Dana Sitaan Koruptor Dipakai Renovasi
Polisi Gerebek 2 Apartemen, 37 Cartridge Vape Etomidate Disita dari Sindikat WNA China
Hak Pilih PMI di Luar Negeri Dijaga, KPU dan Kementerian P2MI Perkuat Kerja Sama
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika di B Fashion Hotel Jakarta, Libatkan Napi Cipinang
Kebakaran Sunter Agung Tanjung Priok, 4 Orang Satu Keluarga Tewas Terjebak Asap
Bareskrim dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:30 WIB

ART di Bekasi Curi Emas Majikan 50 Gram, Uangnya Diduga untuk ‘Pengganda Uang Gaib’

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:11 WIB

Mendag Pastikan Harga Sembako Stabil, MinyaKita di Jawa-Sumatra Sesuai HET Rp15.700 per Liter

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:49 WIB

Prabowo: 10 Ribu Puskesmas Tak Pernah Diperbaiki 30 Tahun, Dana Sitaan Koruptor Dipakai Renovasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:32 WIB

Polisi Gerebek 2 Apartemen, 37 Cartridge Vape Etomidate Disita dari Sindikat WNA China

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:20 WIB

Hak Pilih PMI di Luar Negeri Dijaga, KPU dan Kementerian P2MI Perkuat Kerja Sama

Berita Terbaru