JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim Hukum Hotman 911 membawa dugaan penyiksaan terhadap perempuan berinisial M (30) ke ranah hukum.
Mereka resmi melaporkan oknum aparat yang diduga terlibat ke Bareskrim Polri, dan laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum Hotman 911, Raden Reza, mengatakan laporan tersebut memuat sejumlah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan terlapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bareskrim juga langsung memeriksa korban untuk mendalami laporan tersebut.
“Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum aparat penegak hukum,” kata Raden Reza di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada korban. Setelah pemeriksaan, korban langsung menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Raden, kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan terduga pelaku. Setelah itu, korban diduga dicekoki narkotika jenis sabu hingga berada di bawah pengaruh pelaku.
Selama menjalin hubungan, korban mengaku mengalami penganiayaan, penyekapan, ancaman, serta dugaan kekerasan seksual.
Korban juga mengaku dipaksa meracik sabu dan diduga disiram cairan yang diduga air keras hingga mengalami luka serius.
Raden mengungkapkan korban sempat menikah dengan terduga pelaku. Namun, belakangan korban mengetahui bahwa terduga pelaku diduga masih memiliki istri sah.
Menurut keterangan korban, rangkaian dugaan kekerasan itu terjadi sejak 2023 hingga September 2025.
Raden menyebut insiden terakhir menjadi yang paling berat karena korban mengalami luka serius sebelum ditinggalkan di rumah sakit oleh terduga pelaku.
Kasus ini kini ditangani Bareskrim Polri. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan korban, hasil visum, serta alat bukti lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. **
Editor : Hadwan












