KPK Selidiki Pengakuan Raja Juli Antoni tentang Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

KPK menilai keterangan tersebut dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah pemberian amplop itu berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi, Jumat (3/7/2026).

KPK Buka Peluang Periksa Sejumlah Saksi

Budi menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman Amby dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga :  Pria Perekam Wanita Mandi di Muara Baru Ditangkap, Aksi Cabul di Toilet Umum Bikin Geger

Karena itu, KPK membuka peluang memanggil pihak-pihak yang mengetahui alur pemberian uang maupun proses pengurusan izin kawasan hutan.

“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

KPK menegaskan setiap informasi baru akan diuji dengan alat bukti dan keterangan saksi sebelum ditarik menjadi kesimpulan dalam proses penyidikan.

Raja Juli Mengaku Langsung Mengembalikan Amplop

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Raja Juli menjelaskan, amplop itu ditinggalkan usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurutnya, ia tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Baca Juga :  OTT KPK di Madiun: Wali Kota Maidi Diciduk, Dugaan Uang Fee Proyek dan CSR Ratusan Juta Disita

“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Pengembalian Didokumentasikan

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.

Setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Kapolda Riau, ajudannya menyerahkan langsung amplop tersebut kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Ia menegaskan pengembalian itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman Amby.

Seluruh proses, menurut Raja Juli, didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai sebagai bentuk transparansi.

KPK terus menyidiki asal-usul dana, tujuan pemberian amplop, dan dugaan kaitannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia
Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru
Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB