KPK Selidiki Pengakuan Raja Juli Antoni tentang Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

KPK menilai keterangan tersebut dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah pemberian amplop itu berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi, Jumat (3/7/2026).

KPK Buka Peluang Periksa Sejumlah Saksi

Budi menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman Amby dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga :  Direktur N.Co Living by NIX Diciduk, Bareskrim Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di THM

Karena itu, KPK membuka peluang memanggil pihak-pihak yang mengetahui alur pemberian uang maupun proses pengurusan izin kawasan hutan.

“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

KPK menegaskan setiap informasi baru akan diuji dengan alat bukti dan keterangan saksi sebelum ditarik menjadi kesimpulan dalam proses penyidikan.

Raja Juli Mengaku Langsung Mengembalikan Amplop

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Raja Juli menjelaskan, amplop itu ditinggalkan usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurutnya, ia tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Baca Juga :  Sepak Bola Putri Indonesia Bangkit, Agnes Maria: World Cup Bukan Lagi Mimpi

“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Pengembalian Didokumentasikan

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.

Setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Kapolda Riau, ajudannya menyerahkan langsung amplop tersebut kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Ia menegaskan pengembalian itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman Amby.

Seluruh proses, menurut Raja Juli, didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai sebagai bentuk transparansi.

KPK terus menyidiki asal-usul dana, tujuan pemberian amplop, dan dugaan kaitannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel
Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan
Tim 9 Jaksa Alumni KPK Siap Bongkar Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:29 WIB

Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Terbaru