OTT KPK Langkat: Eks Timses Bupati Diduga Kuasai 85 Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Posnews/KPK)

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Yaqub Abdhal Al Mu’arif, eks tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin, diduga memperoleh 85 paket proyek senilai Rp10,2 miliar melalui pengadaan langsung pada 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proyek tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat melalui metode pengadaan langsung,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.

Diduga Setor Fee hingga 17 Persen

KPK mencatat 80 proyek di Dinas Pendidikan bernilai Rp9,5 miliar dan lima proyek di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.

KPK menduga Yaqub menyetor fee 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim kepada Syah Afandin alias Ondim.

OTT Berujung Penetapan Tersangka

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Baca Juga :  Anik Digital Academy: Tempat Belajar Skill Digital & Bisnis Praktis

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka suap proyek Pemkab Langkat periode 2025–2026.

KPK menduga Syah Afandin telah menerima Rp800 juta dari total komitmen fee proyek senilai Rp1,117 miliar.

Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia
Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru
Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB