OTT KPK Langkat: Eks Timses Bupati Diduga Kuasai 85 Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Posnews/KPK)

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Yaqub Abdhal Al Mu’arif, eks tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin, diduga memperoleh 85 paket proyek senilai Rp10,2 miliar melalui pengadaan langsung pada 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proyek tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat melalui metode pengadaan langsung,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.

Diduga Setor Fee hingga 17 Persen

KPK mencatat 80 proyek di Dinas Pendidikan bernilai Rp9,5 miliar dan lima proyek di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.

KPK menduga Yaqub menyetor fee 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim kepada Syah Afandin alias Ondim.

OTT Berujung Penetapan Tersangka

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Baca Juga :  OTT KPK di Banten–Jakarta: 9 Orang Dicokok, Rp900 Juta Uang Tunai Disita

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka suap proyek Pemkab Langkat periode 2025–2026.

KPK menduga Syah Afandin telah menerima Rp800 juta dari total komitmen fee proyek senilai Rp1,117 miliar.

Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel
Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan
Tim 9 Jaksa Alumni KPK Siap Bongkar Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:29 WIB

Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Terbaru