JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Yaqub Abdhal Al Mu’arif, eks tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin, diduga memperoleh 85 paket proyek senilai Rp10,2 miliar melalui pengadaan langsung pada 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proyek tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat melalui metode pengadaan langsung,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Diduga Setor Fee hingga 17 Persen
KPK mencatat 80 proyek di Dinas Pendidikan bernilai Rp9,5 miliar dan lima proyek di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.
KPK menduga Yaqub menyetor fee 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim kepada Syah Afandin alias Ondim.
OTT Berujung Penetapan Tersangka
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka suap proyek Pemkab Langkat periode 2025–2026.
KPK menduga Syah Afandin telah menerima Rp800 juta dari total komitmen fee proyek senilai Rp1,117 miliar.
Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. **
Editor : Hadwan












