Pria Perekam Wanita Mandi di Muara Baru Ditangkap, Aksi Cabul di Toilet Umum Bikin Geger

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzi Widi. (Posnews/Ist)

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzi Widi. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi bejat seorang pria di kawasan Pelabuhan Muara Baru berakhir di tangan polisi.

Pria berinisial MP (26) ditangkap setelah ketahuan mengintip sekaligus merekam seorang wanita berinisial NH (22) saat mandi di toilet umum.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, kawasan Pelabuhan Muara Baru dan sempat membuat korban histeris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzi Widi mengatakan kasus terungkap setelah korban datang ke kantor polisi dalam kondisi menangis.

β€œKorban melapor sambil menangis dan mengaku diintip saat mandi,” kata Fauzi, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga :  Penolakan Keras Iran: Aset Negara Bukan Rampasan Perang

Korban Pergoki Pelaku Saat Merekam

Berdasarkan keterangan polisi, korban sedang mandi di kamar mandi umum. Sekitar 30 menit kemudian, korban mendadak kaget saat melihat kepala pelaku muncul dari atas sekat kamar mandi.

Pelaku diduga mengintip sambil merekam korban menggunakan telepon genggam.

Korban langsung berteriak histeris dan meminta pertolongan warga sekitar.

Saat keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku keluar dari ruangan lain di lokasi yang sama.

Polisi Bergerak Cepat

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kawasan Muara Baru langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel berisi rekaman korban, pakaian pelaku, serta ember yang digunakan untuk memanjat dan mengintip korban.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-80, Prabowo: Kepercayaan Rakyat Adalah Senjata Terkuat Polisi

Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi mengungkap pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal ikan dan belum menikah.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MP dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku juga dijerat Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Muara Baru AKP Kurniawan turut mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 jika menemukan tindak kriminal atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari
Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi
Hari Juang Polri 2026, Polisi dan Warga Bekasi Perkuat Kolaborasi Keamanan
Maut di Tol Jagorawi! Jeep Mercedes Hantam Trailer, 2 Orang Tewas

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari

Berita Terbaru

Ilustrasi, panas terik. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:12 WIB

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB