Pria Perekam Wanita Mandi di Muara Baru Ditangkap, Aksi Cabul di Toilet Umum Bikin Geger

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzi Widi. (Posnews/Ist)

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzi Widi. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi bejat seorang pria di kawasan Pelabuhan Muara Baru berakhir di tangan polisi.

Pria berinisial MP (26) ditangkap setelah ketahuan mengintip sekaligus merekam seorang wanita berinisial NH (22) saat mandi di toilet umum.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, kawasan Pelabuhan Muara Baru dan sempat membuat korban histeris.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzi Widi mengatakan kasus terungkap setelah korban datang ke kantor polisi dalam kondisi menangis.

“Korban melapor sambil menangis dan mengaku diintip saat mandi,” kata Fauzi, Kamis (14/5/2026).

Korban Pergoki Pelaku Saat Merekam

Berdasarkan keterangan polisi, korban sedang mandi di kamar mandi umum. Sekitar 30 menit kemudian, korban mendadak kaget saat melihat kepala pelaku muncul dari atas sekat kamar mandi.

Baca Juga :  Bagaimana Otoritas Dibangun dan Dipertahankan dalam Sebuah Negara

Pelaku diduga mengintip sambil merekam korban menggunakan telepon genggam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban langsung berteriak histeris dan meminta pertolongan warga sekitar.

Saat keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku keluar dari ruangan lain di lokasi yang sama.

Polisi Bergerak Cepat

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kawasan Muara Baru langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel berisi rekaman korban, pakaian pelaku, serta ember yang digunakan untuk memanjat dan mengintip korban.

Baca Juga :  Remaja 15 Tahun di Cabuli Ayah Kandung di Cilincing, Kini Hamil 6 Bulan

Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi mengungkap pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal ikan dan belum menikah.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MP dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku juga dijerat Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Muara Baru AKP Kurniawan turut mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 jika menemukan tindak kriminal atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WN Italia Dijambret di Bundaran HI, Polisi Buru Pelaku Bermotor Merah
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 334 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Bagaimana Gajah Namibia Mendengar Dunia Melalui Kaki dan Belalai?
Danau Bosumtwi dan Upaya Peneliti Membaca Jejak Iklim Purba
Penembak Bripka Arya Supena di Lampung Tewas Ditembak Polisi Usai Baku Tembak
Pencuri MacBook di Kalideres Ditangkap, Aksi Terekam CCTV Viral di Medsos
Jack Horner dan Runtuhnya Mitos T-Rex sebagai Pemburu Ulung
Evolusi Sastra Anak: Dari Doktrin Moral Menuju Kebebasan Imajinasi

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:54 WIB

WN Italia Dijambret di Bundaran HI, Polisi Buru Pelaku Bermotor Merah

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:45 WIB

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 334 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:53 WIB

Bagaimana Gajah Namibia Mendengar Dunia Melalui Kaki dan Belalai?

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:46 WIB

Danau Bosumtwi dan Upaya Peneliti Membaca Jejak Iklim Purba

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:36 WIB

Penembak Bripka Arya Supena di Lampung Tewas Ditembak Polisi Usai Baku Tembak

Berita Terbaru

Sumber: Pfüderi.ch

INTERNASIONAL

Bagaimana Gajah Namibia Mendengar Dunia Melalui Kaki dan Belalai?

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:53 WIB

Sumber: Flickr/Stig Nygaard

INTERNASIONAL

Danau Bosumtwi dan Upaya Peneliti Membaca Jejak Iklim Purba

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:46 WIB