JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengatakan seluruh Polda jajaran akan menggelar Operasi Patuh dengan menyesuaikan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE,” kata Aries, Selasa (26/5/2026).
Selain itu, Korlantas Polri meminta seluruh jajaran memaksimalkan kesiapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar penindakan pelanggaran berjalan lebih efektif dan akurat.
Pelat Nomor Jadi Sasaran Utama
Dalam Operasi Patuh 2026, polisi bakal memfokuskan penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan yang menghambat sistem ETLE.
Pelanggaran yang menjadi target antara lain pelat nomor tidak dipasang, ditutup, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat tertentu.
Menurut Aries, pelanggaran tersebut kerap membuat kamera ETLE gagal membaca identitas kendaraan sehingga menghambat proses penegakan hukum elektronik.
“Seluruh penegakan hukum difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE,” ujarnya.
ETLE Dominasi Penindakan
Korlantas Polri memastikan sebagian besar penindakan dalam Operasi Patuh 2026 dilakukan secara digital melalui ETLE. Skemanya, 60 persen penindakan menggunakan ETLE, 30 persen melalui tilang konvensional, dan 10 persen berupa teguran simpatik.
Meski mengutamakan ETLE, polisi tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran berbahaya seperti melawan arus dan pelanggaran kasat mata lainnya.
“Pelanggaran seperti melawan arus tetap ditindak menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan,” tegas Aries.
Polisi Utamakan Pendekatan Humanis
Korlantas Polri menegaskan Operasi Patuh 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan melalui langkah preemtif dan preventif.
Sementara itu, teguran simpatik tetap diberikan dalam kondisi tertentu yang dinilai lebih efektif diselesaikan dengan pendekatan humanis.
“Teguran simpatik tetap diberikan, namun porsinya hanya 10 persen,” tutup Aries. **
Editor : Hadwan












