Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Pelanggar Pelat Nomor Jadi Target

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin. (Posnews/Ist)

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengatakan seluruh Polda jajaran akan menggelar Operasi Patuh dengan menyesuaikan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE,” kata Aries, Selasa (26/5/2026).

Selain itu, Korlantas Polri meminta seluruh jajaran memaksimalkan kesiapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar penindakan pelanggaran berjalan lebih efektif dan akurat.

Baca Juga :  Maling Motor Todongkan Pistol, Tewas Diamuk Massa di Rusunawa Daan Mogot

Pelat Nomor Jadi Sasaran Utama

Dalam Operasi Patuh 2026, polisi bakal memfokuskan penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan yang menghambat sistem ETLE.

Pelanggaran yang menjadi target antara lain pelat nomor tidak dipasang, ditutup, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat tertentu.

Menurut Aries, pelanggaran tersebut kerap membuat kamera ETLE gagal membaca identitas kendaraan sehingga menghambat proses penegakan hukum elektronik.

“Seluruh penegakan hukum difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE,” ujarnya.

ETLE Dominasi Penindakan

Korlantas Polri memastikan sebagian besar penindakan dalam Operasi Patuh 2026 dilakukan secara digital melalui ETLE. Skemanya, 60 persen penindakan menggunakan ETLE, 30 persen melalui tilang konvensional, dan 10 persen berupa teguran simpatik.

Baca Juga :  Lonjakan Harga Dunia Picu Kerusakan Hutan dan Krisis Merkuri

Meski mengutamakan ETLE, polisi tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran berbahaya seperti melawan arus dan pelanggaran kasat mata lainnya.

“Pelanggaran seperti melawan arus tetap ditindak menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan,” tegas Aries.

Polisi Utamakan Pendekatan Humanis

Korlantas Polri menegaskan Operasi Patuh 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan melalui langkah preemtif dan preventif.

Sementara itu, teguran simpatik tetap diberikan dalam kondisi tertentu yang dinilai lebih efektif diselesaikan dengan pendekatan humanis.

“Teguran simpatik tetap diberikan, namun porsinya hanya 10 persen,” tutup Aries. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek Selasa 21 Juli 2026: Suhu Tembus 33 Derajat
Gratis Masuk Ancol 10 Juli 2026, Catat Syarat dan Cara Reservasinya
Rasa Karya Seni: Corsair Resmi Rilis SHUGO DDR5
Mengapa Komputasi Ini Bisa Mengubah Segalanya?
Lonjakan Harga Dunia Picu Kerusakan Hutan dan Krisis Merkuri
Sopir Angkot Disiram Bensin Lalu Dibakar di Tanah Abang, Pelaku Akhirnya Dibekuk
Raja Charles III Temui Donald Trump di Gedung Putih
Bea Cukai Marunda Santuni Yatim dan Lansia di Cilincing, Aksi Nyata Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:14 WIB

Cuaca Jabodetabek Selasa 21 Juli 2026: Suhu Tembus 33 Derajat

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:50 WIB

Gratis Masuk Ancol 10 Juli 2026, Catat Syarat dan Cara Reservasinya

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:13 WIB

Rasa Karya Seni: Corsair Resmi Rilis SHUGO DDR5

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:27 WIB

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Pelanggar Pelat Nomor Jadi Target

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:37 WIB

Mengapa Komputasi Ini Bisa Mengubah Segalanya?

Berita Terbaru