Dendam Cinta Ditolak, Pemuda di Buleleng Nekat Bakar Mobil dan Kandang Sapi

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pembakar Mobil Dan Kandang Sapi di Buleleng, Bali. (Posnews/Ist)

Polisi Tangkap Pembakar Mobil Dan Kandang Sapi di Buleleng, Bali. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membekuk pria berinisial NA (25) usai diduga membakar kandang sapi dan mobil pikap milik warga di Desa Julah, Tejakula, Buleleng, Bali.

Polisi menduga pelaku sakit hati karena hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, polisi menangkap NA pada Kamis (28/5/2026) dan langsung menahannya di Polsek Tejakula.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œPelaku dendam karena merasa tidak direstui,” ujar Gede Darma.

Baca Juga :  Asmara Segitiga Berujung Maut, Tukang Cukur Bekasi Tusuk Rekannya

Kebakaran terjadi Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban NS (57) mengetahui kandang sapinya terbakar setelah mendapat laporan dari saksi.

Korban dan warga lalu berusaha memadamkan api. Akibat kejadian itu, seekor anak sapi berusia tujuh bulan mengalami luka bakar.

Selain membakar kandang, api juga menghanguskan garasi dan mobil pikap milik korban.

Polisi menduga pelaku menyiram kendaraan menggunakan pertalite sebelum membakarnya.

β€œAnak sapi selamat, tetapi mengalami luka bakar,” katanya.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Latih Pengurus Masjid Jadi Ahli Pemulasaran Jenazah

Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melapor ke polisi.

Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama tim Inafis Polres Buleleng. Hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

Petugas memeriksa sejumlah saksi dan perangkat desa hingga akhirnya mengarah kepada NA. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kini, polisi menjerat NA dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pantau Pergerakan Pelajar di Jakut, Antisipasi Ikut Demo di Pusat Kota
Mahasiswa Gagal Long March ke Bundaran HI, Demo di Sudirman Diadang Aparat
Dapur Nelayan Terancam Cuaca Buruk, Kapolda Bengkulu Sigap Turun ke Lapangan
Polri dan Tiongkok Perkuat Aliansi Bongkar Clandestine Lab 1,2 Ton Sabu di Aceh
Viral Warga Ambil Besi Proyek Jembatan Rusun, Begini Penjelasan Polsek Cilincing
Sopir Maxim Dibacok Penumpang hingga 22 Jahitan, Begini Kronologinya
14.324 Personel Siaga Amankan Demo 28 Oktober, Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan
Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Mengaku Terinspirasi Film

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Polisi Pantau Pergerakan Pelajar di Jakut, Antisipasi Ikut Demo di Pusat Kota

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Mahasiswa Gagal Long March ke Bundaran HI, Demo di Sudirman Diadang Aparat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Dapur Nelayan Terancam Cuaca Buruk, Kapolda Bengkulu Sigap Turun ke Lapangan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Polri dan Tiongkok Perkuat Aliansi Bongkar Clandestine Lab 1,2 Ton Sabu di Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Viral Warga Ambil Besi Proyek Jembatan Rusun, Begini Penjelasan Polsek Cilincing

Berita Terbaru