TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Perjalanan mencari penumpang pada dini hari berubah menjadi mimpi buruk bagi Imam Arief.
Pengemudi taksi online Maxim itu diduga dibacok penumpangnya sendiri sebelum mobil Toyota Avanza miliknya dibawa kabur.
Polisi menyebut, ZA (19), tersangka dalam kasus tersebut, mengaku terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Akibat serangan itu, Imam mengalami luka di kepala dan bibir hingga harus menerima 22 jahitan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di kawasan Perumahan Palem Semi, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Aji Perkasa menjelaskan, kejadian bermula saat ZA memesan taksi online melalui aplikasi Maxim.
Pelaku meminta dijemput di Perumahan Puri Awan, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, untuk diantar menuju Perumahan Palem Semi, Kota Tangerang.
Namun, sebelum perjalanan dimulai, ZA diduga telah menyiapkan sebilah golok yang diselipkan di pinggangnya.
“Pelaku memesan taksi online aplikasi Maxim dari Perumahan Puri Awan, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menuju Perumahan Palem Semi. Namun, sebelum berangkat, pelaku ZA telah menyiapkan sebilah golok yang diselipkan di pinggangnya,” ujar Kresna, Selasa (27/10/2026).
Dibacok 100 Meter Sebelum Tiba di Tujuan
Saat mobil tinggal sekitar 100 meter dari titik tujuan, ZA diduga memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk menyerang Imam. Pelaku yang duduk di samping pengemudi langsung mengayunkan golok ke arah korban.
“Seratus meter sebelum titik sampai, pelaku langsung menebaskan goloknya ke arah korban selaku pengemudi taksi online tersebut,” kata Kresna.
Meski terluka, Imam berusaha menyelamatkan diri. Ia melawan, membunyikan klakson, dan berteriak meminta pertolongan agar warga sekitar mengetahui kejadian tersebut.
Namun, pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh keluar dari mobil. Setelah itu, ZA membawa kabur Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1156 JKD.
Serangan tersebut membuat Imam mengalami luka di bagian kepala dan bibir. Korban harus mendapatkan perawatan medis dengan total 22 jahitan.
Mobil Dibawa Kabur, Tersangka Ditangkap di Kontrakan
Setelah menguasai mobil korban, ZA melarikan diri menuju kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dalam perjalanan, kendaraan tersebut beberapa kali menabrak trotoar dan pohon hingga mengalami kerusakan parah.
Pelaku kemudian memarkirkan mobil di depan rumah warga. Untuk mengelabui orang-orang di sekitar lokasi, ZA diduga mengaku bahwa kendaraan tersebut milik perusahaan tempat bosnya bekerja dan mengalami kecelakaan.
Sementara itu, Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, menerima laporan kejadian sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan ZA di tempat kontrakannya di wilayah Parung Panjang pada Minggu sore.
Kapolsek Jatiuwung mengatakan, tersangka sempat berusaha kabur dan melawan ketika petugas memintanya menunjukkan lokasi mobil korban.
Polisi lalu mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki tersangka. Setelah berhasil diamankan, ZA dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pinjol dan Judol Diduga Jadi Pemicu
Berdasarkan pemeriksaan awal, ZA mengaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang pinjol dan judol serta membutuhkan uang.
Meski demikian, alasan ekonomi tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap orang lain.
Dalam kasus ini, Imam yang sedang menjalankan pekerjaannya justru menjadi korban serangan dan kehilangan kendali atas kendaraannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah golok yang diduga digunakan untuk menyerang korban, kunci mobil, Toyota Avanza, dompet milik korban dan tersangka, serta telepon seluler.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Terancam Hukuman Penjara
Polisi menyebut ZA disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal terkait kepemilikan senjata tajam. Berdasarkan keterangan Kapolsek Jatiuwung, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 479 KUHP baru mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan. Ancaman maksimal 12 tahun berlaku pada keadaan pemberatan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Editor : Hadwan













