Asmara Segitiga Berujung Maut, Tukang Cukur Bekasi Tusuk Rekannya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Cinta Segi Tiga Korban Tewas. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Cinta Segi Tiga Korban Tewas. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Seorang tukang cukur RA (29) nekat menusuk rekannya, EP (26), hanya gara-gara asmara segitiga dengan seorang wanita penjual es di Cikarang Barat, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Mustofa, mengungkap, aksi sadis itu terjadi di kontrakan warga Kampung Cibitung, Telagasih, pada Sabtu dini hari, 27 September 2025.

Sebelum tragedi berdarah itu, korban dan pelaku yang sama-sama bekerja di barbershop Cibitung menenggak dua botol minuman keras di kontrakan. Dalam pengaruh alkohol, keduanya berselisih paham soal wanita bernama Sheyla, yang menjadi pemicu bentrok.

Baca Juga :  Ibu-Ibu di Bekasi di Begal Usai Belanja, Motor Digasak-Nyaris Diceburkan ke Kali

“Korban menegur pelaku karena menjelek-jelekkan dirinya di depan Sheyla, pacarnya. Tapi pelaku mengaku menyukai Sheyla dan berniat merusak hubungan korban,” kata Mustofa, Rabu (1/10/2025).

Adu Fisik Berujung Tragedi

Perkelahian pun pecah. Korban memukul dan menggigit pipi RA. Dalam kondisi kalap, RA mengambil pisau badik dari tas dan menusuk korban di paha, perut, dan tangan.

EP sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi, namun setelah dua hari perawatan, ia meninggal dunia pada Senin, 29 September 2025.

Baca Juga :  Waspada Hujan Lebat Jabodetabek 5–6 Februari 2026, BMKG Keluarkan Status Siaga

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku Dibekuk

RA melarikan diri usai kejadian. Tim Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi akhirnya menangkapnya di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa, 30 September 2025.

“Motifnya murni asmara dan cemburu. Pelaku tidak terima ditegur korban hingga terjadi perkelahian,” tegas Mustofa.

Polisi mengamankan pisau badik, pakaian berlumuran darah, dan beberapa ponsel dari lokasi kejadian. RA dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6 Pelajar Jadi Tersangka Kericuhan May Day Bandung, Polisi Sita Bom Molotov
Hujan Deras Bikin 12 RT di Petogogan Jakarta Selatan Terendam Banjir
Pria di Karawang Tewas di Atas Motor, Polisi Selidiki Dugaan Benang Layangan
LPG Subsidi Disuntik ke Tabung Non Subsidi, Negara Nyaris Rugi Rp6,7 Miliar
Protes Hari Buruh Filipina 2026: Ribuan Massa Kecam Krisis Energi
Penembakan Tokoh Suku Picu Kontak Senjata Berdarah, 3 Tewas
Mojtaba Khamenei Dinyatakan Sehat Walafiat
Serangan Drone Israel Tewaskan Warga di Tengah Rencana Negosiasi Trump

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:43 WIB

6 Pelajar Jadi Tersangka Kericuhan May Day Bandung, Polisi Sita Bom Molotov

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:31 WIB

Hujan Deras Bikin 12 RT di Petogogan Jakarta Selatan Terendam Banjir

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:33 WIB

Pria di Karawang Tewas di Atas Motor, Polisi Selidiki Dugaan Benang Layangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:18 WIB

LPG Subsidi Disuntik ke Tabung Non Subsidi, Negara Nyaris Rugi Rp6,7 Miliar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:13 WIB

Protes Hari Buruh Filipina 2026: Ribuan Massa Kecam Krisis Energi

Berita Terbaru