- Ditangkap di Jombang, Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Mengaku Terinspirasi Film
- Polisi Temukan Tungku Pembakaran dan Mesin Pencacah
- Rekonstruksi di Tiga Lokasi, Puluhan Adegan Diperagakan
- Keluarga Sempat Berharap Dini Segera Pulang
- Sampel DNA Diperiksa untuk Identifikasi Korban
- Keluarga Minta Tersangka Dihukum Berat
MADIUN, POSNEWS.CO.ID – Rencana merayakan ulang tahun keempat anaknya berakhir tragis bagi Dini Hardiyanti (30).
Ibu muda asal Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu diduga dibunuh bersama anaknya oleh Dwi Bagus Martono (40), suami sirinya, di Kota Madiun, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah keluarga kehilangan kontak dengan Dini dan melaporkannya kepada polisi. Penyelidikan kemudian mengarah kepada Dwi Bagus, yang kini menjadi tersangka pembunuhan disertai mutilasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari pengakuan tersangka yang terinspirasi film hingga upayanya membakar dan menghancurkan jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, penyidik masih mendalami motif dan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Ditangkap di Jombang, Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Dwi Bagus di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (25/10/2026). Petugas kemudian membawanya ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan kehilangan Dini dan anaknya. Penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel, keterangan saksi, serta sejumlah petunjuk lain yang mengarah kepada tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Dini diduga meninggal dunia di Hotel Mataram Baru, Kota Madiun. Sementara itu, anaknya diduga dibunuh di lokasi berbeda.
Polisi menduga perselisihan dalam hubungan pribadi menjadi pemicu pembunuhan. Namun, penyidik masih mendalami motif tersebut dan mencocokkannya dengan keterangan tersangka serta bukti yang dikumpulkan.
Tersangka Mengaku Terinspirasi Film
Salah satu fakta yang terungkap dalam pemeriksaan ialah pengakuan tersangka mengenai inspirasinya saat berupaya menghilangkan jasad kedua korban.
Menurut keterangan polisi, Dwi Bagus mengaku terinspirasi film untuk melakukan serangkaian tindakan setelah pembunuhan.
Penyidik menduga tersangka membakar dan memotong jasad korban, kemudian menggunakan mesin pencacah untuk menghancurkan sisa tubuh.
Polisi juga mengungkap dugaan bahwa tersangka berencana membuang sisa jasad ke laut. Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus diuji melalui bukti forensik.
Roy mengatakan, tersangka mengaku membunuh anak Dini karena khawatir bocah berusia empat tahun itu dapat membongkar perbuatannya terhadap sang ibu.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Polisi Temukan Tungku Pembakaran dan Mesin Pencacah
Penyelidikan di rumah tersangka mengungkap keberadaan tungku pembakaran dan mesin pencacah yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kejahatan.
Petugas turut memeriksa dokumentasi video dari telepon seluler tersangka. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat berada di sekitar mesin yang ditempatkan di halaman belakang rumah.
Polisi mengamankan mesin pencacah, sisa material tungku, kendaraan, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga mendalami proses pengadaan mesin dan pembangunan tungku.
Langkah ini bertujuan memastikan apakah tersangka bertindak sendiri atau ada pihak lain yang membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Rekonstruksi di Tiga Lokasi, Puluhan Adegan Diperagakan
Pada Selasa (27/10/2026), penyidik Polda Jatim menggelar rekonstruksi atau prarekonstruksi di tiga lokasi di Kota Madiun.
Lokasi tersebut meliputi Hotel Mataram Baru, rumah orang tua tersangka, dan rumah tersangka. Kegiatan itu bertujuan mencocokkan keterangan Dwi Bagus dengan kondisi tempat kejadian perkara dan barang bukti.
Sejumlah laporan menyebut tersangka memperagakan 48 adegan. Namun, terdapat pula laporan media yang menyebut 38 adegan. Karena itu, jumlah final perlu dikonfirmasi kepada penyidik sebelum dicantumkan sebagai angka definitif.
Rekonstruksi tersebut membantu polisi menyusun kronologi dugaan pembunuhan terhadap Dini dan anaknya, termasuk peristiwa yang terjadi setelah kedua korban meninggal dunia.
Keluarga Sempat Berharap Dini Segera Pulang
Di Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, keluarga Dini masih diliputi duka.
Kepergian ibu muda itu bersama anaknya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang semula hanya ingin mengetahui keberadaan mereka.
Kakak kandung korban, Rika Kartika, mengatakan Dini berpamitan pergi ke Madiun untuk menemui suami sirinya sekaligus merayakan ulang tahun anak mereka yang keempat.
Namun, keluarga mulai khawatir ketika nomor telepon Dini tidak lagi aktif. Padahal, menurut Rika, adiknya biasanya rutin menghubungi keluarga.
“Adik saya pamit ke Madiun mau rayakan ulang tahun anaknya yang ke-4. Tapi setelah itu nomornya tidak aktif dan hilang kontak. Karena khawatir, kami sekeluarga menyusul ke Madiun untuk mencari keberadaannya dan lapor polisi,” ujar Rika di rumah duka, Selasa (27/10/2026).
Laporan orang hilang tersebut menjadi titik awal pengungkapan perkara. Polisi kemudian menelusuri sejumlah lokasi, termasuk hotel tempat Dini dan tersangka pernah menginap.
Dari penelusuran itu, penyidik mengembangkan dugaan tindak pidana hingga akhirnya menangkap Dwi Bagus di Jombang.
Sampel DNA Diperiksa untuk Identifikasi Korban
Pada Selasa pagi (27/10/2026), ibu kandung Dini bersama perwakilan keluarga bertolak menuju Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pengambilan sampel DNA.
Pemeriksaan tersebut bertujuan mencocokkan sampel keluarga dengan serpihan tulang atau material biologis yang ditemukan penyidik.
Hingga keterangan yang diberitakan pada Selasa (27/10/2026), polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Karena itu, hasil identifikasi DNA belum dapat dinyatakan final.
Pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk memastikan identitas material biologis yang ditemukan dan memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Keluarga Minta Tersangka Dihukum Berat
Keluarga mengutuk dugaan perbuatan tersangka dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus hingga tuntas. Mereka berharap proses hukum memberikan keadilan bagi Dini dan anaknya.
“Perbuatannya sangat tidak manusiawi. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,” tegas Rika.
Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman pidana akan ditentukan berdasarkan pasal yang diterapkan, ketentuan hukum yang berlaku, serta pembuktian dalam proses peradilan.
Penyidik masih mendalami motif, hasil pemeriksaan forensik, barang bukti, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bagi keluarga, proses hukum tersebut menjadi harapan untuk memperoleh kejelasan atas kematian Dini dan anaknya.
Sementara itu, kepolisian terus mengumpulkan bukti guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang merenggut nyawa ibu dan anak tersebut. **
Editor : Hadwan













